Empat Penyakit Menular Meningkat, DPRK Jayapura Tunggu Draf Raperda ATMK dari Pemkab

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak Sihar Lumban Tobing, SH., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ketika memberikan keterangan pers. 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Meningkatnya kasus HIV/AIDS, Tuberculosis (TB), Malaria, dan Kusta di Kabupaten Jayapura mendorong percepatan penyusunan regulasi daerah sebagai dasar penguatan penanganan penyakit menular tersebut.

banner 325x300

DPR Kabupaten Jayapura kini menunggu draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Tuberculosis, Malaria dan Kusta (ATMK) melalui Integrasi Layanan Primer (ILP) dari pihak eksekutif untuk segera dibahas lebih lanjut.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Kesehatan menggelar rapat finalisasi Raperda ATMK di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Selasa (23/6/2026). Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah, akademisi, tim ahli hingga para pemangku kepentingan terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, S.H., mengatakan rapat finalisasi tersebut merupakan tahapan penting sebelum Raperda masuk dalam pembahasan bersama legislatif.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat dibutuhkan mengingat ancaman HIV/AIDS, TB, Malaria dan Kusta masih menjadi persoalan kesehatan yang cukup serius di Kabupaten Jayapura.

“Hari ini kami melaksanakan rapat finalisasi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan AIDS, Tuberculosis, Malaria dan Kusta. Seluruh pihak terkait hadir memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Sihar Tobing kepada wartawan usai kegiatan.

 

Baca juga: HIV/AIDS, TB, Malaria dan Kusta Jadi Alarm Serius, Pemkab Jayapura Siapkan Regulasi Khusus

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, penyusunan Raperda ATMK telah melalui sejumlah tahapan mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, konsultasi publik hingga pembahasan bersama para ahli. Pada tahap finalisasi ini, seluruh substansi kembali ditelaah untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Ia menilai, hadirnya Perda ATMK nantinya akan menjadi instrumen hukum penting dalam memperkuat upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan penyakit menular secara terpadu dan berkelanjutan hingga ke tingkat pelayanan dasar masyarakat.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat segera dituntaskan sehingga Kabupaten Jayapura memiliki payung hukum yang jelas dalam upaya menekan angka kasus HIV/AIDS, TB, Malaria dan Kusta melalui sistem layanan yang lebih terintegrasi,” ujarnya.

Rapat finalisasi tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, S.H. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura dr. Anton Mote, Wakil Ketua II DPR Kabupaten Jayapura Petrus Hamokwarong, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *