Caption Foto: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka. Lapas) Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra
Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Klas II A Jayapura, Samaluddin Bogra memastikan narapidana (napi) yang kabur tidak akan mendapat hak remisi lagi.
Ketegasan itu disampaikan terkait kaburnya empat dari sembilan orang narapidana (napi) yang berhasil ditangkap kembali oleh pihak Lapas Narkotika Klas II A Jayapura yang dibantu aparat Satuan Narkoba Polres Jayapura dan masyarakat sekitar.
Lanjutnya, kata Samaluddin Bogra, empat dari sembilan orang narapidana (napi), yakni Agus Itlay, Alberto Alua, Albert Tasman Samber dan Manuel Giban yang kabur dan berhasil ditangkap kembali itu tidak mendapatkan haknya sebagai narapidana.
Selain itu, dirinya menambahkan dengan kaburnya sembilan (9) narapidana yang merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Klas II A Jayapura tersebut, maka remisi terhadap mereka pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI batal.
“Inikan kerugian bagi mereka, karena harusnya mereka memperoleh remisi atau potongan masa tahanan akhirnya batal diberikan. Malah masa tahanan bisa ditambahkan lagi kepada mereka,” ujarnya kepada wartawan di Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin, 12 Agustus 2024
Untuk diketahui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jayapura dibantu aparat Satuan Narkoba Polres Jayapura dan masyarakat sekitar itu berhasil menangkap empat dari sembilan orang warga binaan yang kabur.
Untuk diketahui keempat orang narapidana yang berhasil ditangkap kembali, yaitu Agus Itlay, Alberto Alua, Albert Tasman Samber dan Manuel Giban. Sementara lima orang narapidana yang masih kabur, yakni Robert Wenda, Okky Marvin Pagar, Melianus Waga, Kaleb Rivaldo Marani dan Fredik Marsel Salmon.
“Kami berharap kepada warga binaan yang masih kabur agar segera menyerahkan diri, sehingga tidak diambil tindakan tegas dan terukur yang dapat menyebabkan kerugian bagi mereka sendiri,” kata Samaluddin Bogra.
Waktu kejadian kaburnya sembilan orang narapidana tersebut, menurut Samaludin, kejadian kaburnya warga binaan pada Minggu, 11 Agustus 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIT dan 4 orang tahanan berhasil ditangkap pada pukul 20.00 WIT.
“Masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera melaporkan, supaya mereka langsung diamankan. Sehingga tidak menjadi keresahan bagi masyarakat secara luas,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan terkait kronologis kejadian sembilan orang warga binaan lari dengan cara membobol pagar ornames di samping tong air dengan menggunakan barbel beton, selanjutnya mereka melompat ke tembok pagar yang ada di samping tong air antara pos 3 dan pos 4.
“Petugas dari pos 3 dan pos 4 sudah memberikan peringatan dengan cara membunyikan lonceng panjang dan mengeluarkan tembakan peringatan. Namun tidak di gubris oleh mereka dan tetap nekat memanjat tembok pagar dengan cara saling bopong dari kesembilan orang tersebut,” katanya. (Fan)











