Foto: Andre Fon / Tampak sejumlah Forkopimda seusai Rapat paripurna
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya resmi mengumumkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 dalam rapat paripurna, Senin (10/2).
Penetapan ini menandai babak baru kepemimpinan daerah setelah hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya mengesahkan kemenangan pasangan Robby Wilson Rumansara dan Kevin Totouw’ dalam Pilkada 2024.
Ketua DPRK Mamberamo Raya, Elias Basutey, menegaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 281 dan 282/PUU-XXII/2024 serta sejalan dengan prosedur dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami melaksanakan pengumuman ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini juga mempertimbangkan efisiensi waktu agar tidak menghambat agenda pemerintahan berikutnya,” ujar Elias dalam rapat paripurna.
Selain penetapan kepala daerah baru, rapat ini juga menandai berakhirnya masa jabatan Bupati Jhon Tabo dan Wakil Bupati Ever Mudumi’ yang menjabat sejak hasil Pilkada 2020.
Menurut Elias, pemberhentian pasangan petahana secara otomatis berlaku bersamaan dengan pelantikan pemimpin baru.

Proses Administratif Menuju Pelantikan
Wakil Ketua I DPRK Mamberamo Raya, Oktovianus Meop, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pengusulan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 10 Tahun 2025, proses ini menjadi tahap akhir sebelum pelantikan resmi.
“Kami memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengesahan ini akan dikawal agar tidak terjadi keterlambatan dalam transisi pemerintahan,” tegas Meop.
Dengan ditetapkannya pasangan Robby Wilson Rumansara dan Kevin Totouw’, Mamberamo Raya memasuki fase kepemimpinan baru yang diharapkan dapat membawa pembangunan dan kemajuan bagi daerah.
Laporan: Andre Fon









