Foto: istimewa / Ketua Komisi 1 DPRP, Tan Wie Long
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) akan memanggil Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih untuk meminta penjelasan terkait lambannya pengungkapan kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Jayapura.
DPR Papua menekankan bahwa aparat keamanan harus bertindak transparan dan profesional dalam mengusut kasus ini.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPR Papua, Kamis (6/3/2025).
Rapat ini juga dihadiri oleh anggota DPR Papua lainnya serta Tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, yang terdiri dari jurnalis dan aktivis hak asasi manusia (HAM).
“Kami akan memanggil Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih untuk membahas kasus ini. Pengungkapan kasus ini seharusnya tidak sulit, karena pelaku terekam jelas di CCTV,” ujar Tan Wie Long.
Dalam rapat tersebut, para anggota DPR Papua menyatakan keprihatinan atas serangan terhadap media, yang dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Papua.
Kronologi Serangan Bom Molotov
Kasus ini terjadi pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 03.15 WP, ketika dua orang tak dikenal melemparkan bom molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena, Jayapura. Akibatnya, dua mobil operasional Jubi terbakar, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan pecahan botol kaca dan kain perca yang diduga sebagai sumbu bom molotov. Kasus ini dilaporkan ke Polda Papua dengan nomor laporan LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua dan dikategorikan sebagai tindak pidana pembakaran berdasarkan Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Namun, setelah hampir 141 hari berlalu, pelaku belum juga terungkap. Pada 22 Januari 2025, penyidik Polda Papua menyerahkan berkas perkara ke Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, namun kasus ini dikembalikan ke Polda pada 18 Februari 2025, dengan alasan tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI.
DPR Papua: Jangan Ada Impunitas, Kasus Harus Diusut Tuntas
Wakil Ketua III DPR Papua, H. Supriyadi Laling, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, sehingga harus diselesaikan dengan serius.

“Ini bukan sekadar ancaman, tetapi kekerasan nyata terhadap jurnalis. Kasus ini terjadi di depan mata, dan hingga kini pelakunya belum terungkap. Kami akan segera memanggil Polda dan Kodam untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan,” tegasnya.
Anggota DPR Papua, Adam Arisoy, menambahkan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam demokrasi dan pembangunan Papua. Ia menilai bahwa lambannya pengungkapan kasus ini menunjukkan kurangnya keseriusan aparat penegak hukum.
“Kasus ini jelas, ada rekaman CCTV yang bisa menjadi bukti. Namun, karena tidak ada keseriusan dari pihak berwenang, pelakunya belum terungkap. Kami akan menggunakan kewenangan kami untuk menekan aparat agar bekerja lebih transparan,” kata Arisoy.
Arisoy juga mengimbau agar jurnalis tidak takut dalam menjalankan tugasnya dan tetap memperjuangkan kebebasan pers di Papua.

Dukungan DPR Papua untuk Pengungkapan Kasus
DPR Papua berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan aparat keamanan bekerja secara profesional. Mereka juga mendukung Tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis dalam menuntut keadilan.
“Kami berharap dengan dukungan kami, kasus ini bisa segera diungkap dan pelakunya diproses hukum. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut, karena bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Papua,” tutup Tan Wie Long.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat keamanan dalam menegakkan hukum secara adil, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
Laporan: Irfan / Rilis









