Foto: istimewa | Tampak penyidik ketika mengamankan GD pelaku penistaan agama di Hawai Sentani, Senin (25/8).
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Seorang pria berinisial GD (40), warga Ardipura III, Kota Jayapura, ditangkap personel Satreskrim Polres Jayapura usai diduga mengunggah postingan berisi ujaran penistaan agama di media sosial.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, kasus ini terungkap setelah unggahan akun Facebook milik GD beredar luas di grup media sosial pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Baca juga: Residivis Curanmor Diamankan, Motor Curian Ditukar Ganja
“Dalam postingannya, pelaku menghina Nabi Muhammad yang sangat dihormati umat Islam, sekaligus melecehkan jemaat Kristen dengan menyebut mereka sebagai jemaat iblis,” kata AKP Alamsyah saat konferensi pers, Senin (25/8).
Tim Reskrim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan GD di kawasan Hawaii, Sentani Kota. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta akun Facebook miliknya.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke Direktorat Cyber Polda Papua. Kami hanya melakukan penanganan awal berupa penyelidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, GD mengakui perbuatannya. Ia mengaku menulis unggahan tersebut karena tersulut emosi saat terlibat percakapan dengan pengguna media sosial lain.
Baca juga: Kapolres Jayapura Ajak Personel Jadikan Hari Juang Polri sebagai Momentum Pengabdian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) junto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Laporan: M. Irfan | rilis

















