Dana Otsus Harus Jadi Pendorong, Bukan Pengganti Anggaran Daerah

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak suasana lokakarya pencegahan korupsi dalam tata kelola dana Otsus, di Merauke Rabu (20/8).

Merauke, Jurnal Mamberamo Foja – Dalam Seminar Lokakarya Pencegahan Korupsi Tata Kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan GIZ, Rabu (20/8), disampaikan bahwa kehadiran dana Otsus di Papua harus benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

banner 325x300

Dana Otsus, ditegaskan, bukan untuk menggantikan anggaran yang sudah tersedia, melainkan menjadi tambahan pendorong pembangunan.

“Kalau dulu Dana Alokasi Umum (DAU) bisa membiayai 100 beasiswa, maka dengan Otsus seharusnya bisa ditambah menjadi 200, bukan tetap 100. Otsus hadir untuk mempercepat ketertinggalan Papua,” ujar salah satu narasumber seminar.

Baca juga: Kemendes Perkuat Bamuskam di Mamberamo Raya Lewat Pelatihan

Namun, ada catatan penting terkait landasan hukum pelaksanaan Otsus. Undang-Undang Otsus diibaratkan seperti ular yang kepalanya sudah dilepas, tetapi ekornya masih dipegang. Selama ekor itu belum dilepaskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) turunan, maka Otsus belum bisa berjalan sepenuhnya.

Karena itu, DPR RI dan DPD RI diharapkan mendorong lahirnya lebih banyak PP turunan agar regulasi Otsus memiliki kekuatan setara dengan undang-undang sektoral. Dengan begitu, daerah akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam mengelola kekhususan.

Selain soal regulasi, akuntabilitas juga menjadi penekanan utama. Semakin besar dana yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaannya.

“Otsus harus benar-benar menjadi berkah, khususnya bagi rakyat Papua Selatan,” tegasnya.

Laporan: Sony Rum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *