Rafel Tuding Ketua Bawaslu Sarmi Hentikan Laporan Sepihak Jelang PSU Papua

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Rafel Werbabkay Sembor bersama Jemmi Esau Maban saat mendatangi Kantor Bawaslu Sarmi, diterima Oleh Ronny Twenty, Senin (4/8). 

Sarmi, Jurnal Mamberamo Foja — Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua yang tinggal hitungan jam, tensi politik di Kabupaten Sarmi memanas. Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Sarmi, Rafel Werbabkay Sembor, kembali mendatangi kantor Bawaslu Sarmi, Senin (4/8), dengan membawa surat resmi yang mempertanyakan sikap Bawaslu yang dinilai menghentikan laporan dugaan pelanggaran tanpa proses dan kajian yang memadai.

banner 325x300

Laporan tersebut awalnya dilayangkan Rafel pada 3 Juli 2025. Ia mempersoalkan penggunaan simbol Partai Gerindra oleh sejumlah pihak yang diduga mendukung pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi ManoConstant Karma, dengan berfoto di depan baliho besar Gerindra sambil mengacungkan jari satu padahal Partai Gerindra secara resmi mendukung pasangan nomor urut 02, Mathius FakhiriAryoko Rumaropen.

“Simbol partai kami dipakai untuk mendukung calon lain. Ini bentuk manipulasi politik dan pelecehan terhadap Partai Gerindra,” ujar Rafel, Selasa (5/8).

Laporan Dihentikan Tanpa Pemeriksaan

Namun, laporan tersebut langsung dinyatakan dihentikan oleh Bawaslu Sarmi lewat surat tertanggal 11 Juli 2025. Alasan: tidak memenuhi unsur pelanggaran. Tapi Rafel menilai keputusan itu janggal, sebab belum ada proses pemeriksaan maupun klarifikasi kepada pihak-pihak terlapor.

“Lucu. Tanpa pemeriksaan, kok langsung disimpulkan tidak ada unsur pelanggaran? Ini jelas cacat prosedur,” tegasnya.

Bukan hanya prosedur yang dipersoalkan. Menurut Rafel, surat balasan dari Bawaslu juga salah mencantumkan nomor dan tahun laporan. Dalam dokumen balasan tertulis laporan berasal dari tahun 2024, padahal faktanya diajukan pada 3 Juli 2025.

“Ini bukan sekadar salah ketik. Ini bukti lemahnya akurasi dan bisa jadi ada manipulasi administratif,” kata dia.

Diduga Keputusan Sepihak Ketua Bawaslu

Yang makin menimbulkan kecurigaan, menurut Rafel, keputusan penghentian laporan diduga diambil sepihak oleh Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer. Ia menyebut informasi yang ia peroleh menunjukkan bahwa unsur Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu belum menyetujui penghentian laporan tersebut.

“Ini bukan keputusan kolektif. Dua dari tiga komisioner kabarnya tidak setuju, tapi laporan tetap dihentikan. Ketua Bawaslu main sendiri,” ungkap Rafel.

Lebih jauh, Rafel mengungkap bahwa Ketua Bawaslu Sarmi, Obet Cawer, saat ini juga tengah berhadapan dengan DKPP atas sejumlah dugaan pelanggaran etik dan pidana pemilu dalam pilkada serentak tahun lalu.

“Sudah ada catatan buruk, tapi masih terus mengulang. Ini berbahaya untuk integritas PSU Papua yang seharusnya diawasi dengan netral,” tegas Rafel.

Minta DKPP dan Bawaslu RI Turun Tangan

Rafel mendesak agar Bawaslu Provinsi Papua, Bawaslu RI, dan DKPP segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Ketua Bawaslu Sarmi. Ia mengingatkan, jika persoalan seperti ini dibiarkan, maka PSU Papua bisa tercoreng oleh ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami minta pengawasan ketat terhadap Ketua Bawaslu Sarmi. Kalau tidak, PSU bisa ternoda dan hasilnya akan diragukan,” tutupnya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *