Jurnal Mamberamo Foja Jakarta – Terkait pemberitaan keterangan oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, yang mengatakan KPU lakukan pemberhentian anggota PPD di 8 distrik kabupaten Intan Jaya, beralasan karena ada kontak senjata antara TNI/Polri dan TPN/OPM Adalah bagian dari pembohongan publik, untuk menutupi hasil kecurangan rekapitulasi yang tidak berdasarkan C-hasil dari tingkat kampung.
Menurut Martinus Maisani, ST, salah satu Caleg Nasdem dapil Intan Jaya 1 akui, kami semua ada di lapangan dimana PPD 8 Distrik kabur dan meninggalkan tanggung jawab mereka sebelum terjadi kontak tembak. Panitia Pemilihan dari 8 Distrik hilang dan tidak berada di tempat, terhitung mulai dari tanggal 20 februari, tidak ada anggota PPD satupun di ibukota kabupaten Intan Jaya untuk menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat distrik kepada KPU.
“Itu bohong, kami semua ada di lapangan, dimana PPD 8 Distrik kabur dan meninggalkan tanggung jawabnya sebelum terjadi kontak tembak” tutur Martinus.
Kontak tembak terjadi tanggal (28/2) hanya 5 menit di ibukota kabupaten Intan Jaya. Jadi saya tegaskan disini, bahwa Panitia Pemilihan Distrik sudah meninggalkan lokasi rekap dari tanggal (20/2), mereka pergi bukan karna kontak tembak, tetapi anggota PPD ini hilang karena diduga mereka lakukan kecurangan rekapitulasi tingkat Distrik dan menghilangkan C-hasil dari setiap kampung yang di peroleh masing-masing calon.
“Saya tegaskan disini bahwa PPD meninggalkan tugas mereka bukan karena kontak tembak dengan OPM seperti kesaksiannya kemarin, orang-orang ini hilang karena sudah lakukan sebuah kecurangan dalam rekapitulasi tingkat distrik, ” ungkap caleg partai Nasdem Intan Jaya ini.
Dimana hilangnya anggota PPD ini ada oknum tertentu bawa keluar mereka dari kabupaten Intan Jaya, dengan maksud untuk mengamankan partai dan calon tertentu, tidak berdasarkan C-hasil dari tingkat kampung. KPU sendiri lakukan pemberhentian PPD tetapi tidak melakukan rekapitulasi ulang berdasarkan C-hasil yang sesungguhnya.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa petugas penyelenggara di tingkat distrik ini pergi begitu saja, kemudian diberhentikan sepihak oleh KPU, sedangkan C-hasil dari kampung yang sesungguhnya tidak diakomodir untuk di rekap sampai ke kabupaten,” kesal Martinus melihat proses rekap yang salah ini.
Martinus yang juga anggota DPRD Intan Jaya aktif ini menduga, KPU mengetahui dengan jelas ini sebuah kecurangan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten, karena tidak berdasarkan C-hasil dari setiap TPS dan Kampung yg awalnya penetapan di tingkat Distrik salah satunya di Hitadipa.
“Contoh di Distrik Hitadipa, hasil rekap dari kampung lain, sampai di kabupaten berubah bahkan C-hasil tidak dipakai lagi dalam rekapitulasi tingkat KPU,” jelas Martinus.
Jadi sesuai dengan kesaksian kuasa hukum KPU Intan Jaya terkait pemberhentian PPD di 8 Distrik dengan alasan karena ada kontak tembak antara OPM dengan TNI-Polri tidak benar, atau sengaja dilakukan untuk menutupi kecurangan. KPU harus buktikan dengan melakukan rekap ulang suara sah.
Untuk diketahui, sengketa pemilihan legislatif antara Komisi Pemilihan Umum kabupaten Intan Jaya sebagai termohon dan pemohon dari caleg yang merasa dirugikan lantaran transparansi rekapitulasi oleh KPU dari tingkat TPS hingga kabupaten tersebut diatas masih bergulir di MK. (RH)

















