Pasangan Suami Istri Tega Habisi Nyawa ASN Pemilik Laundry di Abepura

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak seorang pelaku yang diamankan penyidik Opsnal Gabungan Polresta Kota Jayapura, di sela press release bersama Kapolresta Jayapura Kota KBP. Fredrickus W.A. Maclarimboen.

Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Amril Sidik (29), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik usaha laundry di Abepura, akhirnya terungkap. Tim Opsnal Gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pelaku yang tak lain adalah pasangan suami istri: AS (39) dan LT (29), yang diketahui merupakan karyawan di laundry milik korban.

banner 325x300

Kedua pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Jayapura, Jumat (4/7), dua hari setelah korban ditemukan tewas di rukonya di Jalan Gerilyawan, Abepura, Rabu (2/7).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen dalam konferensi pers mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban datang ke rukonya untuk mengecek aktivitas usaha.

Tanpa disangka, pelaku AS mengikuti korban ke bagian belakang ruko dan secara brutal memukul kepala dan tubuh korban menggunakan balok kayu sepanjang satu meter.

“Setelah korban tersungkur, AS meminta istrinya, LT, untuk mengambil lakban. Bersama-sama mereka mengikat tubuh, tangan, dan kaki korban menggunakan tali plastik, lalu menutup mulut korban dengan lakban,” terang Kapolresta, didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya, Kapolsek Abepura Kompol Yulianus Samberi, dan Kanit Opsnal Ipda M. Zen Fahrurozi.

Usai menjalankan aksinya, kedua pelaku kabur dari lokasi dengan membawa mobil Daihatsu Ayla merah milik korban, serta sejumlah barang berharga seperti iPhone 15, tablet Hanzong, dan laptop Lenovo. Dalam upaya menghilangkan jejak, AS membuang ponsel korban di sekitar Entrop dan memarkir mobil korban di area rumah ibadah.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan didasari rasa kesal AS karena korban menolak meminjamkan uang kepadanya. Emosi yang memuncak membuat AS merencanakan aksi pembunuhan itu, dengan melibatkan istrinya sebagai eksekutor pendukung.

“Korban mengalami luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul. Tulang tengkorak belakangnya hancur dan korban dipastikan meninggal akibat pendarahan hebat,” tambah Kapolresta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Ayla merah PA 1695 RL, HP iPhone 15 hitam, tablet Hanzong, laptop Lenovo, balok kayu, tali plastik biru, dan lakban cokelat.

Atas perbuatannya, AS dan LT dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Laporan: Sony Rum | Rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *