Foto: istimewa | Aparat Kepolisian Polresta Jayapura, bersama pelaku (DM), Sabtu (21/6).
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja — Seorang pemuda berinisial DM (21) alias Hengki, warga Abepura, ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang pria yang mengalami kecelakaan tunggal. Ironisnya, korban dibiarkan begitu saja hingga ditemukan meninggal dunia.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (21/6), mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada malam hari, Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut AKP Dewa, sekitar pukul 22.00 WIT, pelaku bersama seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan mendengar suara benturan keras di sekitar Jembatan Merah Youtefa. Saat mendatangi lokasi, mereka mendapati seorang pengendara sepeda motor, bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28), tergeletak di jalan dalam kondisi masih bergerak dan kesakitan.
Namun, alih-alih memberi pertolongan, pelaku justru mengangkat korban dan membawanya menggunakan sepeda motor dengan dalih hendak ke RS Bhayangkara Kotaraja. Dalam perjalanan, niat pelaku berubah. Korban malah ditinggalkan begitu saja di lahan kosong di depan Lapangan Tembak Perbakin, Kotaraja, lalu pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.
“Pelaku mengira korban hanya pingsan, tapi justru memanfaatkan situasi itu untuk mengambil barang-barang milik korban,” jelas AKP Dewa.
Keesokan harinya, Rabu (11/6), sekitar pukul 07.15 WIT, korban ditemukan telah meninggal dunia di lokasi tempat ia ditinggalkan.
Polsek Abepura bersama Tim Resmob Numbay kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan penemuan mayat pada 20 Juni 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah mengambil keuntungan dari kondisi korban yang sudah tidak berdaya. Ini bukan sekadar pencurian, tapi juga unsur pembiaran terhadap orang yang sedang dalam kondisi darurat,” tegas Kasat Reskrim.
Kini, DM alias Hengki dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dan Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam kondisi bahaya maut. Ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Laporan: Sony
















