Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Motor di Sentani

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Nampak aparat Tim Paniki, Polsek Sentani Kota bersama pelaku curanmor di Mapolsek, Jumat (20/6).

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja — Respons cepat aparat Polsek Sentani Kota patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus di wilayah Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (20/6).

banner 325x300

Penangkapan dilakukan oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota di bawah pimpinan Aiptu Agus Patang, yang langsung bergerak usai menerima laporan warga atas kehilangan sepeda motor.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Katim Paniki Aiptu Agus Patang menjelaskan, laporan pencurian disampaikan oleh seorang warga berinisial IN (25) pada Jumat pagi. Korban kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumah, tepatnya di BTN Ceria, dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak.

Berdasarkan informasi awal, Tim Paniki segera melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sosial, Sentani. Sekitar pukul 16.30 WIT, mereka menemukan seorang pemuda dengan ciri-ciri yang cocok tengah berbelanja di sebuah kios. Ia langsung diamankan.

Tersangka yang belakangan diketahui berinisial WM (22), warga BTN Ceria Jalur 5, mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku melihat sepeda motor dalam keadaan tak terkunci dan langsung membawanya pulang.

Petugas kemudian menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna biru-putih dengan nomor polisi PA 3052 RM dan membawa pelaku ke Mapolsek Sentani Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Sunardi, membenarkan penanganan kasus ini dan menyatakan pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku. Penanganan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VI/SPKT/Polsek Sentani Kota/Polres Jayapura/Polda Papua.

“Kecepatan anggota di lapangan dalam menangani laporan warga adalah bentuk nyata komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas AKP Sunardi.

Laporan: M. Irfan | rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *