Mabuk dan Nekat Curi iPad di Hotel, Pemuda Ini Diciduk Tim Paniki

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tim Paniki Polsek Sentani Kota bersama Pelaku WGY (20), warga jalan Ifar Gunung, saat diamankan di depan Mapolsek, Senin (16/6) malam.

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja — Aksi pencurian di salah satu hotel kawasan Danau Sentani berhasil digagalkan dalam waktu singkat oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota. Seorang pemuda berinisial WGY (20), warga Jalan Ifar Gunung, Sentani, ditangkap hanya tiga jam setelah laporan kejadian masuk ke polisi.

banner 325x300

Kapolsek Sentani Kota, AKP Sunardi, S.Sos, mengungkapkan bahwa pelaku diciduk pada Senin malam, 16 Juni 2025, sekitar pukul 19.10 WIT. Barang bukti berupa satu unit iPad M2 Pro warna silver milik korban, Idil Fitra seorang karyawan swasta yang menginap di Hotel Suny Garden Lake turut diamankan.

“Laporan masuk pukul 13.44 WIT, dan tim langsung bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lokasi, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” jelas Kapolsek.

Menurut keterangan, pelaku sempat menitipkan iPad hasil curiannya di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Pasar Lama Sentani. Ia mengakui dalam interogasi bahwa pencurian dilakukan dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi miras bersama teman-temannya.

Tak hanya itu, WGY juga ternyata pernah melakukan aksi serupa di Hotel Horex Sentani, di mana ia mencuri sebuah tas berisi handphone dari kamar tamu yang tidak terkunci.

Kanit Tim Paniki Aiptu Agus Patang yang memimpin penangkapan menyebut bahwa WGY kerap menyasar hotel dan penginapan dengan modus yang sama, yakni memanfaatkan kelengahan tamu yang lupa mengunci kamar.

“Ini bukan kali pertama. Kita duga pelaku sudah menjadikan aksi seperti ini sebagai pola. Karena itu, kami mengimbau pemilik hotel dan pengunjung agar lebih waspada,” tegas Aiptu Agus.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Sentani Kota. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Laporan: M. Irfan | rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *