Foto: istimewa | Nampak para Penyidik Tim Paniki Polsek Sentani Kota bersama kedua pelaku yakni AK dan BS saat berada di depan Mapolsek, Minggu (1/6).
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Modus penipuan berkedok jual beli cat palsu kembali terbongkar. Tim Paniki Polsek Sentani Kota menangkap dua pria asal Pasuruan, Jawa Timur, yang kedapatan mengedarkan cat palsu berkualitas rendah di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 1 Juni 2025, setelah salah seorang korban, Sulung Wijayanto, melapor dan membantu polisi melacak pelaku hingga ke kawasan Waena, Jayapura.
Kedua pelaku berinisial AK (48) dan BS (37) ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di daerah Padang Bulan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 34 ember cat bermerek “Cemton” ukuran 18 kilogram yang diduga palsu.
Menurut Katim Opsnal Aiptu Agus Patang yang memimpin langsung operasi tersebut, kedua pelaku telah berada di Jayapura sejak awal Mei 2025. Mereka datang menggunakan kapal penumpang dan membawa 60 ember cat palsu yang kemudian dipasarkan dari rumah ke rumah dengan harga antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per ember.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sudah menjual 26 ember. Uang hasil penjualan disetorkan kepada seseorang bernama Rohman di Pasuruan dengan nilai Rp400 ribu per ember,” jelas Aiptu Agus.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 22 Mei 2025. Setelah berkoordinasi dengan korban, Tim Paniki bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku serta menemukan lokasi penyimpanan barang bukti.
Kini, AK dan BS telah ditahan di Polsek Sentani Kota dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Laporan: Irfan | rilis
















