Foto: istimewa / Nampak Kapolres Jayapura didampingi pihak Kejaksaan negeri menunjukkan barang bukti Narkoba jenis ganja
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura.
Kali ini, sebanyak 3.870,73 gram ganja kering dan 0,19 gram sabu dimusnahkan dalam sebuah acara yang digelar di halaman Mapolres Jayapura, Kamis (20/03/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K, didampingi pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, serta disaksikan oleh lima tersangka berinisial T, IRN, YRW, DM, dan OP.
Jalur Peredaran Narkotika Semakin Beragam
Kapolres Jayapura menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi juga menjadi bukti bahwa jaringan narkotika di Kabupaten Jayapura masih aktif dan terus berkembang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap kasus yang diungkap akan ditangani tuntas, termasuk hingga tahap pemusnahan barang bukti seperti hari ini,” ujar AKBP Umar Nasatekay.
Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari berbagai lokasi, menunjukkan bahwa jalur distribusi narkotika semakin beragam.
– Tersangka DM, IRN, dan YRW ditangkap dalam kasus penyelundupan narkotika melalui Bandara Sentani.
– Tersangka T diamankan di Distrik Heram, Kota Jayapura, dengan barang bukti sabu.
– Tersangka OP terlibat dalam peredaran ganja yang ditemukan di Jalan Pasir, Sentani.
“Para pelaku terus mencari celah untuk memasukkan narkotika ke wilayah ini, tetapi kami akan bekerja maksimal untuk mengungkap dan menutup setiap jalur peredaran,” tegas AKP Bima Nugraha.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika RI No. 35 Tahun 2009, yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa setelah pemusnahan barang bukti, seluruh tersangka dan dokumen perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
“Setelah ini, para tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kami berharap ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih berani terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten Jayapura masih menjadi ancaman serius. Dengan jalur distribusi yang semakin beragam, kepolisian dituntut untuk terus memperkuat strategi pengungkapan kasus.
Masyarakat diharapkan turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan: Irfan / Rilis
















