Foto: Irfan | Tampak Hj. Sri Karmini, Pengelola Panti Jompo Pos 7 Sentani, bersama Kuasa Hukum, Audrey AR. Latumahina, SH., SPDK., ketika memberikan keterangan pers sambil menunjukkan bukti aduan Panti, Minggu (16/8).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Pengelola Panti Jompo di Pos 7, Sentani, Kabupaten Jayapura, HJ Sri Karmini, mengadukan persoalan pembayaran biaya pengurusan penghuni panti kepada Inspektorat.
Karmini mengklaim biaya yang dikeluarkannya selama 2024 hingga 2025 belum dibayarkan secara penuh. Pengeluaran tersebut, menurut dia, meliputi kebutuhan makan dan minum penghuni, pakaian, pemakaman penghuni yang meninggal dunia hingga berbagai kebutuhan operasional panti.
“Selama ini kami baru dikasih Rp50 juta. Dari tahun 2024 sampai 2025,” kata Karmini dalam wawancara yang diterima jurnalmamberamofoja.com Minggu (16/8/2026).
Ia menjelaskan, pada 2024 dirinya mengurus pemakaman enam penghuni panti yang meninggal dunia. Selain itu, Karmini mengaku pernah diminta menyediakan anggaran sekitar Rp75 juta untuk kebutuhan seragam olahraga dan pakaian batik.
Kemudian pada Januari 2025, dua penghuni panti kembali meninggal dunia dan harus segera dimakamkan. Ia juga mengaku mengeluarkan biaya kebutuhan makan dan minum penghuni yang mencapai sekitar Rp30 juta pada Mei 2025.
Karmini menyebut pembayaran yang diterimanya belum sebanding dengan total pengeluaran. Ia mengaku masih menyimpan sejumlah kuitansi sebagai bukti pengeluaran, namun tidak memegang dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Kalau DPA memang saya tidak pernah pegang, karena DPA itu dipegang oleh bendahara. Yang saya pegang hanya kuitansi,” ujarnya.
Menurut Karmini, pengeluaran tersebut terpaksa dilakukan karena kebutuhan dasar penghuni panti tidak dapat menunggu proses administrasi anggaran.
“Orang meninggal itu tidak menunggu DPA. Sewaktu-waktu orang meninggal pagi dan malam, sebelum DPA keluar itu harus kita kuburkan. Orang makan juga tidak menunggu DPA, tetap kita kasih makan,” katanya.
Mengaku Sempat Mendapat Ancaman
Selain mempersoalkan pembayaran, Karmini juga mengaku pernah mengalami dugaan ancaman ketika bersama suaminya mendatangi kantor panti untuk menanyakan pembayaran yang belum diselesaikan.
Ia mengatakan dirinya dan suaminya hampir mengalami kekerasan dari kepala panti berinisial F. Karmini menyebut kondisi mereka saat itu tidak memungkinkan menghadapi situasi tersebut karena suaminya mengalami stroke, sedangkan dirinya baru pulih dan masih menggunakan tongkat setelah sebelumnya menggunakan kursi roda.
“Kami mau dianiaya oleh kepala panti. Bapak ini sudah tua dan stroke, dan kami juga masih pakai tongkat, baru lepas dari kursi roda, sehingga kami pulang,” ungkapnya.
Karmini mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor Dinas Sosial untuk menyampaikan persoalan tersebut. Namun, menurut dia, belum ada penyelesaian sehingga persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Inspektorat.
Ia mengaku laporan itu juga belum memberikan kepastian penyelesaian.
“Di Inspektorat juga sama, tidak ada penyelesaian. Jadi kami harus ke mana? Uang saya harus bagaimana? Kami ini masyarakat kecil,” ujarnya.
Mengaku Pernah Kelola Tiga Panti
Karmini mengatakan dirinya telah lama terlibat dalam pelayanan sosial dan pernah menangani tiga panti, yakni Panti Bina Sosial, Panti Jompo, dan Panti Tunasusila.
Menurutnya, persoalan pembayaran baru muncul setelah terjadi pergantian kepala dinas dan kepala panti. Ia menyebut pembayaran sebelumnya berjalan lancar.
“Yang dulu-dulu itu lancar semua. Baru pergantian kepala dinas dan pergantian kepala panti, yang namanya Ibu inisial E dengan F, baru kami ada masalah,” katanya.
Ia menegaskan persoalan yang kini dikeluhkan terjadi di Panti Jompo. Sementara pengelolaan panti lain yang pernah ditanganinya, menurut Karmini, tidak mengalami persoalan serupa.
Karmini juga menyebut dua bendahara yang sebelumnya menangani administrasi telah meninggal dunia. Kondisi tersebut, menurut dia, turut menyulitkan penelusuran administrasi pembayaran.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui dinas terkait dan Inspektorat segera memberikan kepastian terkait pembayaran biaya yang telah dikeluarkannya.
“Kami sudah pensiun, bapak juga sudah sakit-sakit. Mohon tolong dibantu supaya ada jalan keluarnya,” katanya.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Sementara itu, kuasa hukum HJ Sri Karmini, Audrey A.R. Latumahina, SH, SPDK, mengatakan pihaknya menilai kliennya mengalami kerugian karena pembayaran yang diterima dinilai belum sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan.
Audrey juga menyoroti adanya perbedaan antara nilai dalam surat perjanjian kerja (SPK) dengan pembayaran yang telah diterima kliennya. Namun, rincian nilai SPK dan total pembayaran yang seharusnya diterima masih akan diklarifikasi berdasarkan dokumen yang dimiliki para pihak.
“Kami melihat ada persoalan antara nilai SPK dengan nilai pembayaran yang diterima klien kami,” kata Audrey.
Ia mengatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan. Langkah tersebut, menurut Audrey, dilakukan untuk memperjuangkan hak kliennya sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan: M. Irfan


















