Aryoko Rumaropen: Kekayaan Alam Papua Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Wagub Papua Dr. Aryoko Rumaropen, M.Eng., ketika menyampaikan sambutan dalam Kick Off Rencana Penyusunan Perda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non Appendix Cites Papua, di lantai 4 kantor Gubernur Papua, Selasa (11/8). 

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Pemerintah Provinsi Papua mulai memperkuat langkah perlindungan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026.

banner 325x300

Kick Off penyusunan Raperda tersebut secara resmi dibuka Wakil Gubernur Papua, Dr. Aryoko A.F. Rumaropen, S.P., M.Eng., di lantai empat Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (11/8/2026).

Penyusunan regulasi ini menjadi langkah awal Pemprov Papua untuk membangun landasan hukum yang lebih kuat dalam melindungi flora dan fauna Papua, terutama tumbuhan dan satwa liar endemik yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, budaya hingga ilmiah.

Papua dikenal memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, termasuk sejumlah jenis tumbuhan dan satwa yang hanya ditemukan di wilayah Papua. Kekayaan tersebut bukan hanya menjadi bagian penting dari keseimbangan ekosistem, tetapi juga memiliki hubungan erat dengan kehidupan serta budaya masyarakat asli Papua.

Melalui Raperda ini, perlindungan diarahkan tidak hanya terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang telah tercantum dalam Appendix CITES, tetapi juga terhadap berbagai spesies khas Papua yang belum masuk dalam daftar tersebut namun memiliki nilai penting bagi keberlangsungan ekosistem.

Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen menekankan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif, transparan, akuntabel dan partisipatif.

Karena itu, proses penyusunan perlu melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPR Papua, akademisi, lembaga penelitian, organisasi konservasi, masyarakat hukum adat hingga pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat hukum adat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Masyarakat adat Papua memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam menjaga serta memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Baca juga: Wagub Aryoko Perintahkan Optimalisasi Sumber Pendapatan Daerah

Regulasi yang nantinya dihasilkan diharapkan tidak hanya menjadi instrumen hukum untuk mencegah perdagangan dan pemanfaatan tumbuhan serta satwa liar secara ilegal, tetapi juga mampu membangun tata kelola konservasi yang tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemprov Papua juga menilai perlindungan keanekaragaman hayati merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan spesies dan habitatnya.

“Menjaga kekayaan alam Papua bukan hanya tanggung jawab satu sektor, melainkan tanggung jawab kita bersama. Dengan semangat kolaborasi, mari kita jaga keanekaragaman hayati Papua sebagai warisan yang harus kita lestarikan dan kita serahkan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kick Off penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga kekayaan alam Papua.

Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar sekaligus membuka ruang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam upaya konservasi.

Pemprov Papua berharap penyusunan hingga implementasi Raperda nantinya dapat berjalan konsisten sehingga kekayaan flora dan fauna Papua tetap terjaga sebagai aset ekologis sekaligus warisan alam dan budaya bagi generasi mendatang.

Laporan: Sonny Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *