Foto: istimewa | Nampak Screenshot Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, SH., MH., ketika memberikan keterangan pers, Kamis (9/7).
Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam penyidikan dugaan korupsi proyek batu bara PT PLN (Persero), termasuk penggeledahan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang menjadi kewenangan Polri. Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung memilih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun membangun opini berdasarkan informasi yang beredar di media maupun media sosial.
Anang menegaskan, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang harus dihormati, serta setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kapolri Ikut Jalan Santai dan Tanam Pohon di Riau: Momentum Bhayangkara 79
Selain itu, Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek batu bara PT PLN pada Rabu (8/7/2026). Lokasi yang digeledah antara lain sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah besar dan emas seberat puluhan kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Penggeledahan itu turut menjadi sorotan publik setelah munculnya pengamanan oleh prajurit TNI di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi yang kemudian ditanggapi secara resmi oleh Kejaksaan Agung dengan menegaskan penghormatan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Laporan: Redaksi

















