WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 1,6 Kg Ganja Diduga untuk Dipasarkan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak aparat Satreskoba Polresta Jayapura kota, ketika menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja dan juga JH (WNA) asal Papua Nugini (33), Kamis (25/6).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Upaya penyelundupan narkotika dari Papua Nugini ke Indonesia kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial JH (33) ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota setelah kedapatan membawa 1.644,76 gram atau sekitar 1,6 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di Kota Jayapura.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIT di kawasan Base G Kiri, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara. Keberhasilan tersebut kemudian dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (26/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Aipda M. Subhan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis ganja,” ujar AKP Febry.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 62 bungkus plastik bening berukuran besar berisi ganja yang disimpan dalam tas ransel hitam bertuliskan “Polo Blacker”. Barang haram tersebut dibungkus berlapis menggunakan plastik bening dan lakban guna mengelabui pemeriksaan.

Selain ganja, polisi turut menyita satu tas ransel hitam, satu tas belanja berwarna biru, dua plastik bening ukuran besar, serta empat gumpalan lakban bening yang digunakan sebagai pembungkus.

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bersih ganja mencapai 1.644,76 gram. Sementara hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif narkotika, sehingga penyidik menduga JH lebih berperan sebagai kurir atau pengedar dibanding pengguna.

Baca juga: Bangun Polisi Profesional, Propam Polresta Jayapura Gencarkan Gaktiblin

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga Papua Nugini berinisial M. Ia diperintahkan membawa sekaligus menjual ganja di Kota Jayapura dengan harga Rp500 ribu per paket. Setelah seluruh barang habis terjual, hasil penjualan rencananya akan dibawa kembali ke Papua Nugini untuk dibagi bersama pemasok.

Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang melibatkan pelaku lain, termasuk jalur penyelundupan ganja dari Papua Nugini ke wilayah Indonesia.

“Tersangka mengaku ini merupakan kali pertama membawa langsung ganja ke Jayapura. Namun penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata AKP Febry.

Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Di akhir keterangannya, AKP Febry mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika di Kota Jayapura.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama menjaga Kota Jayapura agar bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Laporan: Sony Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *