Foto: istimewa | Tampak Yanni, SH., M.Sos., Ketua DPD Partai Gerindra Papua, sebagai Narasumber ketika menyampaikan masukan dalam Diskusi Publik yang di selenggarakan DPD PDI Perjuangan Papua, Sabtu (6/6).
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni, SH., M.Sos., mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak hanya berfokus pada aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mampu mengakomodasi semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui penguatan afirmasi politik bagi Orang Asli Papua (OAP).
Pandangan tersebut disampaikan Yanni saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk
“Revisi UU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Papua” yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Papua di Jayapura, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Yanni, Papua memiliki kekhususan yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia karena memiliki mandat konstitusional melalui Otonomi Khusus yang bertujuan memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua. Karena itu, semangat tersebut harus tercermin dalam desain politik nasional, termasuk dalam revisi UU Pemilu yang saat ini tengah dibahas.
“Revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperkuat afirmasi politik bagi Orang Asli Papua. Jangan hanya berbicara soal tata kelola pemilu, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat asli Papua memperoleh ruang politik yang memadai di tanahnya sendiri,” ujar Yanni.
Politisi yang selama lebih dari dua dekade terlibat dalam pembahasan berbagai kebijakan strategis Papua di DPR Papua itu menilai masih terdapat kesenjangan antara semangat Otonomi Khusus dengan praktik politik elektoral yang berlangsung saat ini.
Ia mencontohkan, regulasi nasional telah mengatur kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif. Menurutnya, konsep afirmasi serupa juga layak dipertimbangkan bagi Orang Asli Papua sebagai kelompok yang menjadi subjek utama pelaksanaan Otonomi Khusus.
“Kalau ada ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, mengapa tidak dipikirkan adanya komposisi tertentu, misalnya 50 persen bagi Orang Asli Papua dalam daftar calon legislatif di Papua. Ini penting agar OAP benar-benar menjadi pelaku utama pembangunan dan pengambilan kebijakan di daerahnya,” katanya.
Yanni mengingatkan bahwa berbeda dengan Aceh yang memiliki partai politik lokal, Papua hingga kini belum memiliki instrumen politik serupa. Karena itu, kebijakan afirmatif melalui regulasi nasional dinilai menjadi salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk memperkuat keterlibatan Orang Asli Papua dalam sistem politik.
“Kalau semangat Otonomi Khusus ingin diwujudkan secara nyata, maka harus ada kebijakan yang menjamin keterlibatan Orang Asli Papua dalam proses politik dan pengambilan keputusan,” tegasnya.
Selain mendorong afirmasi politik OAP, Yanni juga menawarkan gagasan mengenai penguatan kepemimpinan berbasis tujuh wilayah adat Papua.

Baca juga: Yanni Dorong Revisi UU Pemilu Berpihak pada Afirmasi Politik Masyarakat Papua
Menurutnya, pemekaran daerah yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya bertujuan membentuk wilayah administratif baru, tetapi juga mengembalikan peran wilayah adat sebagai pusat pertumbuhan sosial, budaya, ekonomi, dan politik masyarakat Papua.
Ia menilai pembangunan Papua akan lebih efektif apabila dipimpin oleh figur yang memahami karakter wilayah, budaya, sejarah, serta kebutuhan masyarakat setempat.
“Orang pesisir membangun wilayah pesisir. Orang pegunungan membangun wilayah pegunungan. Itulah semangat yang ingin dibangun melalui Otonomi Khusus Papua,” ujarnya.
Menurut Yanni, yang juga Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua ini mengutarakan bahwa pemimpin yang lahir dan tumbuh dalam lingkungan sosial budaya yang sama dengan masyarakatnya akan memiliki pemahaman yang lebih kuat terhadap tantangan dan kebutuhan daerah yang dipimpinnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa konsep tujuh wilayah adat Papua telah lama menjadi bagian dari diskursus pembangunan Papua, termasuk ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR Papua.
“Saat ini Papua memiliki enam provinsi. Saya percaya ke depan akan ada satu provinsi lagi sehingga tujuh wilayah adat Papua dapat memperoleh representasi yang utuh dalam struktur pemerintahan,” katanya.
Di akhir pemaparannya, Yanni mengajak seluruh partai politik di Papua untuk aktif membangun ruang dialog mengenai masa depan demokrasi Papua.
Menurutnya, diskusi publik harus terus digelar agar berbagai gagasan terkait Otonomi Khusus, afirmasi Orang Asli Papua, serta arah pembangunan politik Papua dapat dirumuskan menjadi aspirasi bersama.
“Di atas semua perdebatan mengenai revisi UU Pemilu, saya ingin mengingatkan bahwa demokrasi Papua akan kehilangan maknanya apabila Orang Asli Papua tidak menjadi pelaku utama di tanahnya sendiri,” tegas Yanni.
Ia berharap revisi UU Pemilu yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI dapat melahirkan sistem politik yang lebih adil, inklusif, dan selaras dengan amanat Otonomi Khusus Papua, sehingga demokrasi tidak hanya menjadi prosedur elektoral semata, tetapi juga instrumen perlindungan hak-hak politik Orang Asli Papua.
Laporan: M. Irfan | rilis

















