Salib Merah Jadi Penanda Perlawanan Adat, Warbon Tegaskan Wilayah Ulayat Tetap Dilindungi

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak warga menancapkan salib di cat warna merah juga bentangkan spanduk bertuliskan Masyarakat Warbon menolak pembangunan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) di wilayah mereka, Jumat (5/6). 

Biak Numfor, jurnalmamberamofoja.com – Masyarakat Adat Warbon bersama Dewan Adat Byak Kainkain Karkara melakukan penancapan Salib Merah di sejumlah titik wilayah adat Kampung Warbon, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, Jumat (5/6/2026).

banner 325x300

Aksi adat tersebut menjadi simbol penegasan hak ulayat masyarakat adat sekaligus penyampaian sikap terkait rencana pembangunan bandar antariksa yang diwacanakan di kawasan tersebut.

Bagi masyarakat adat Warbon, Salib Merah yang ditancapkan memiliki makna sebagai Sasi Adat, yakni simbol larangan dan perlindungan adat yang bersifat sakral.

Penandaan itu menegaskan bahwa wilayah yang telah dipasangi Salib Merah berada dalam perlindungan hukum adat dan tidak dapat dimanfaatkan, diukur, ataupun dialihkan kepada pihak mana pun tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, perempuan adat hingga warga Kampung Warbon. Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas dan komitmen bersama dalam menjaga tanah leluhur yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca juga: MRP Soroti Sikap Bupati Biak, Pembangunan Batalion 858 Tetap Jalan di Tengah Sengketa Tanah Adat

Dewan Adat Byak Kainkain Karkara Apolos Sroyer menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan wilayah adat wajib menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Adat Warbon juga menekankan bahwa tanah, hutan, pesisir, serta seluruh ruang hidup yang berada dalam wilayah adat bukanlah kawasan kosong yang dapat digunakan secara sepihak.

Kawasan tersebut merupakan bagian dari identitas masyarakat adat yang memiliki nilai sejarah, budaya, sosial, ekonomi, dan spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mereka.

Selain sebagai simbol perlindungan adat, penancapan Salib Merah juga menjadi pesan kepada seluruh pihak agar menghormati keberadaan hak ulayat masyarakat adat Warbon.

Mereka berharap setiap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah tersebut mengedepankan dialog terbuka, menghormati prinsip persetujuan masyarakat adat, serta mempertimbangkan dampak sosial, budaya, dan lingkungan yang mungkin timbul.

Melalui aksi ini, Masyarakat Adat Warbon bersama Dewan Adat Byak Kainkain Karkara kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi wilayah adat sebagai sumber kehidupan masyarakat serta warisan leluhur yang harus tetap lestari bagi generasi mendatang.

Laporan: Sony Rumainum | Rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *