Sengketa Tanah Meluas, Wabup HRY Tegaskan Jalur Hukum Jadi Penentu Pembayaran

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak Haris Richard S. Yocku, SH., ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (27/4). 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Pemerintah Kabupaten Jayapura menegaskan sikap tegas dalam menyikapi maraknya sengketa lahan, khususnya terkait tuntutan ganti rugi tanah adat. Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., meminta masyarakat adat pemilik hak ulayat untuk menempuh jalur hukum apabila penyelesaian secara adat tidak mencapai titik temu.

banner 325x300

Menurutnya, keputusan pengadilan menjadi dasar sah bagi pemerintah dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan yang disengketakan.

“Jika diselesaikan melalui pengadilan dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, maka itulah yang akan kami jadikan dasar untuk pembayaran,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin
(27/4/2026).

Baca juga: Tak Ingin Terulang, Pemkab Jayapura Pastikan Ganti Rugi Tanah Tepat Sasaran

Haris menyoroti praktik pembayaran di masa lalu yang dinilai belum sepenuhnya sesuai prosedur, terutama terhadap lahan yang belum memiliki sertifikat resmi. Ia menegaskan, ke depan pemerintah tidak akan lagi melakukan pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah tidak mungkin membayar tanah yang tidak memiliki sertifikat atau dokumen yang sah. Ini menjadi pelajaran penting agar tidak terjadi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, banyak lahan yang kini disengketakan telah digunakan pemerintah untuk pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, hingga perkantoran. Oleh karena itu, kejelasan status kepemilikan menjadi hal krusial agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

Wabup Haris juga mengimbau masyarakat adat yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan di tingkat adat. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka jalur hukum menjadi opsi yang harus ditempuh.

“Silakan selesaikan di para-para adat. Kalau tidak ada titik temu, maka jalur hukum adalah solusi yang harus diambil,” katanya.

Haris Richard S. Yocku, SH., Wakil Bupati Jayapura
Haris Richard S. Yocku, SH., Wakil Bupati Jayapura

Baca juga: Wabup Jayapura: “Pemalangan Terjadi Karena Janji Pemerintah Belum Terealisasi”

Ia menegaskan, pemerintah pada prinsipnya siap membayar ganti rugi, namun hanya kepada pihak yang benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, baik melalui dokumen resmi maupun putusan pengadilan.

“Kami tidak ingin disalahkan dalam persoalan ini. Jadi semua harus jelas, baik secara administrasi maupun secara hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Haris juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima perwakilan sejumlah kepala suku yang menyampaikan persoalan sengketa lahan di wilayah Sentani, meliputi Sentani Kota, Waibhu, Sentani Timur, hingga Sentani Barat.

Sementara itu, ketegangan terkait sengketa lahan di wilayah tersebut terus meningkat. Tercatat, tujuh pemilik hak ulayat telah melayangkan ultimatum kepada Pemkab Jayapura, menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah adat yang telah digunakan untuk berbagai aset pemerintah.

Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi pemalangan terhadap fasilitas publik dan ruas jalan apabila tuntutan tidak diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.

Aksi pemalangan pun telah terjadi di sejumlah titik, termasuk di SDN Inpres Doyo Baru. Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan di Kantor Distrik Sentani pada Kamis (23/4/2026) oleh ahli waris Daud Felle, yang menuntut pembayaran ganti rugi atas penggunaan lahan selama sekitar 35 tahun. Aksi tersebut turut mendapat dukungan dari Ondofolo Yosua Pangkali.

Situasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Jayapura masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan pendekatan hukum, adat, dan administrasi secara menyeluruh.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *