Tak Ingin Terulang, Pemkab Jayapura Pastikan Ganti Rugi Tanah Tepat Sasaran

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Nampak Haris Richard S. Yocku, SH., Wakil Bupati Jayapura di ruang kerjanya, Senin (27/4). 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Pemerintah Kabupaten Jayapura terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan sengketa lahan yang hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah. Proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak memicu konflik baru.

banner 325x300

Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., menegaskan bahwa dirinya bersama Bupati Jayapura berkomitmen menuntaskan persoalan tanah secara bertahap namun terukur.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan setiap sengketa lahan. Tapi tentu harus dilihat dari berbagai aspek, tidak bisa diselesaikan secara terburu-buru,” ujarnl wabup saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, dinamika sengketa tanah di Kabupaten Jayapura cukup kompleks. Tidak jarang, persoalan yang telah diselesaikan kembali muncul akibat adanya klaim baru dari pihak lain.

“Seringkali satu masalah sudah selesai, besok muncul lagi klaim baru. Karena itu kami harus sangat teliti dan detail dalam setiap proses penyelesaian,” katanya.

Haris Richard S. Yocku, SH., Wakil Bupati Jayapura
Haris Richard S. Yocku, SH., Wakil Bupati Jayapura

Baca juga: Wabup Jayapura: “Pemalangan Terjadi Karena Janji Pemerintah Belum Terealisasi”

Haris juga menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap dokumen-dokumen tanah.

Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan sinkronisasi data dari tahun ke tahun untuk memastikan keabsahan kepemilikan.

“Bukan berarti kami lambat, tetapi kami harus memastikan semua dokumen tersinkron dengan baik. Mana yang sudah dibayar, mana yang belum, semuanya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Haris mengungkapkan, Bupati Jayapura telah memberikan arahan tegas agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan. Oleh karena itu, setiap proses kini dilakukan dengan pengawasan ketat dan verifikasi berlapis.

Dalam penyelesaiannya, Pemkab Jayapura juga melibatkan berbagai pihak, termasuk bidang aset, bagian hukum, serta instansi teknis terkait seperti DP2KP, guna memastikan keputusan yang diambil benar-benar akurat.

Ia pun mengajak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat untuk turut berperan aktif dengan memberikan data dan informasi yang valid kepada
pemerintah.

“Kami berharap masyarakat adat dapat memberikan informasi yang benar, sehingga bisa kami sinkronkan dan persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan hanya akan dilakukan kepada pihak yang benar-benar berhak, berdasarkan dua kriteria
utama yang telah disepakati pemerintah.

Pertama, penyelesaian harus dilakukan terlebih dahulu di tingkat masyarakat adat melalui musyawarah di rumah adat. Kedua, hasil kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam berita acara resmi dan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai dasar pembayaran.

“Kalau masih ada polemik di internal, selesaikan dulu di rumah adat. Setelah ada kesepakatan resmi, baru kami proses pembayaran. Ini penting agar tidak terjadi sengketa baru di kemudian hari,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Jayapura berharap penyelesaian sengketa tanah dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *