Diduga Diberhentikan Sepihak, Dua Perusahaan Cleaning Service DPR Papua Lapor ke Polda

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Marselina Waromi Pimpinan CV. Rondenafa Jayapura, ketika membuat LP di SPKT Polda Papua, Kamis (5/3). 

banner 325x300

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Polemik pemberhentian tenaga cleaning service di lingkungan DPR Papua berbuntut panjang. Dua pimpinan perusahaan jasa kebersihan akhirnya melaporkan dugaan pemberhentian sepihak tersebut ke Polda Papua, Kamis (5/3/2026).

Laporan itu diajukan oleh pimpinan CV Rondenafa Jayapura, Marselina Waromi, dan pimpinan CV Cendrawasih Nirwana, Vanesa Kyeuw Kyeuw. Keduanya menilai keputusan yang diambil oleh Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua, Mulyani, dan Plt Kepala Bagian Umum, Radinal Sudiarta, dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas.

Marselina Waromi mengatakan, kedua perusahaan tersebut selama ini menangani pekerjaan cleaning service di DPR Papua yang sebagian besar melibatkan tenaga kerja orang asli Papua (OAP). Para pekerja tersebut telah lama bekerja dan menggantungkan kebutuhan hidup keluarga dari pekerjaan tersebut.

Namun setelah terjadi pergantian pejabat di Sekretariat DPR Papua, pihaknya mengaku langsung menerima keputusan pemutusan kerja tanpa adanya pembahasan ataupun evaluasi kinerja sebelumnya.

Menurut Marselina, selama menjalankan pekerjaan di tahun 2026, tidak pernah ada persoalan baik dengan staf sekretariat DPR Papua maupun dengan para anggota dewan. Ia menegaskan seluruh pekerjaan berjalan normal hingga pergantian pejabat di lingkungan sekretariat dewan.

“Kami bekerja menggunakan nota tugas dari Sekwan definitif sejak Januari 2026. Berdasarkan nota tugas tersebut kami sudah melakukan pengadaan perlengkapan kerja untuk operasional cleaning service selama beberapa bulan ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam praktik pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, penggunaan nota tugas dapat dilakukan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan sementara sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) resmi ditetapkan.

Marselina juga menyebut bahwa untuk pekerjaan dengan nilai tertentu yang melibatkan kontraktor orang asli Papua, mekanisme yang digunakan biasanya penunjukan langsung sebagai bagian dari kebijakan pemberdayaan pengusaha lokal Papua.

Karena itu, pihaknya menilai pemberhentian secara sepihak tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada para pekerja cleaning service yang sebagian besar merupakan masyarakat asli Papua.

Ia berharap Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, SIK., MH. dapat memperhatikan persoalan ini dan mengevaluasi kebijakan yang diambil oleh pejabat baru di lingkungan Sekretariat DPR Papua.

“Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan dan perlindungan atas pekerjaan yang selama ini kami jalankan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan pengusaha dan pekerja asli Papua,” katanya.

Baca juga: Poros Saireri Tuding! Ada Desain Terselubung Dibalik Tarik Ulur Posisi Sekwan DPR Papua

Marselina juga mempertanyakan adanya informasi bahwa pekerjaan cleaning service tersebut akan diambil alih oleh pihak lain. Hal ini menurutnya menimbulkan tanda tanya besar terkait proses pengambilan keputusan di lingkungan DPR Papua.

Ia menegaskan bahwa laporan ke Polda Papua dilakukan sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum serta penjelasan resmi terkait keputusan pemberhentian tersebut.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian, sekaligus diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah agar persoalan ketenagakerjaan dan pengelolaan pekerjaan di lembaga pemerintahan dapat berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat, khususnya orang asli Papua.

Laporan: Tim Liputan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *