Foto: istimewa | Tampak sejumlah Pemuda Papua Dari. Kiri, Yusak Rabrageri, S.Sos., Paulinus Ohee, Gifli Buinei, ST., Rando Rudamaga, SE., ketika melakukan konfrensi pers di Jayapura, Minggu (22/2).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Gelombang penolakan terhadap isu dugaan korupsi dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp44 miliar tahun anggaran 2025 terus menguat.
Sejumlah aktivis muda Papua di Kota Jayapura menilai pemberitaan yang menyeret nama Ketua DPR Papua periode 2024–2029, Denny Henrry Bonai, tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Para aktivis menilai narasi yang beredar di ruang publik dan media sosial cenderung membangun opini sepihak serta berpotensi memecah konsentrasi masyarakat di tengah proses pembangunan Papua.

Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (22/2/2026), perwakilan pemuda dan intelektual Papua menegaskan komitmen mereka mendukung pemberantasan korupsi, namun menolak keras praktik penghakiman opini tanpa bukti dan pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Tokoh Pemuda Papua wilayah adat Saireri, Gifli R.F. Buinei, ST., mengatakan bahwa isu dugaan korupsi tidak boleh dilempar ke publik tanpa konfirmasi resmi dari lembaga berwenang.
“Kami berdiri di barisan terdepan mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi menuduh seseorang tanpa bukti yang sah adalah bentuk pembunuhan karakter. Dugaan pidana harus disampaikan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Setahun Pimpin Waropen, Bupati dan Wabup Tuai Apresiasi Pemuda Intelektual Masirei
Gifli juga menyoroti penggunaan nama lembaga negara dalam pemberitaan yang beredar, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, tanpa disertai rilis atau kutipan resmi. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan persepsi keliru.
“Kalau tidak ada pernyataan resmi, itu patut diduga sebagai informasi yang dibangun untuk kepentingan tertentu. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga DPR Papua,” katanya.
Sekretaris Jenderal Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Intelektual Masirei Provinsi Papua, Rando Rudamaga, SE menambahkan bahwa penyebaran informasi hoaks memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mendorong agar persoalan ini dilaporkan ke unit siber Polda Papua untuk menelusuri pihak-pihak yang sengaja menyebarkan kabar bohong. Semua pihak harus bertanggung jawab atas informasi yang mereka sebarkan,” tegasnya.
Baca juga: KNPI Desak Kemenkes Tinjau Rekrutmen RS Vertikal Jayapura
Sementara itu, Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda
Papua Peduli Rakyat (KMP3R), Paulinus Ohee, menilai isu tersebut berpotensi menjadi alat politisasi di tengah dinamika kekuasaan dan pembangunan Papua.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur hukum. Jangan menghakimi di ruang publik tanpa dasar. Ini bisa merusak demokrasi dan menciptakan ketidakpercayaan,” ujarnya.
Presiden Pemuda Mahasiswa Intelektual Masirei, Yusak Rabrageri, S.Sos., mengimbau masyarakat Papua agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat tetap tenang, tidak terhasut isu murahan, dan bersama-sama mendukung para pemimpin di pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk membangun Tanah Papua demi kesejahteraan Orang Asli Papua,” tutupnya.
Laporan: Andre Fonataba

















