Foto: istimewa | Tampak penyerahan tersangka dengan barang bukti oleh Reskrim Polres Jayapura diterima oleh Jaksa penuntut umum.

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP.
Penyerahan yang dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025 itu menjadi langkah lanjutan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak Berlanjut ke Meja Hijau, Polres Jayapura Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menjelaskan bahwa penyerahan Tahap II ini didasarkan pada dokumen resmi berupa LP/B/07/IX/2025/SPKT/Polsek Demta/Res Jayapura/Polda Papua, Surat Perintah Penyidikan, SPDP, serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tertanggal 4 Desember 2025.

Tersangka berinisial KSK diserahkan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura, yaitu Briptu Christian A. Meyrianto, S.H., Briptu Ramadhani F. Pratama, dan Briptu Saparuddin, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Jane Sabatris Waromi, S.H.

Setelah serah terima dilakukan, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayapura dan segera ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Laporan: M. Irfan | rilis








