Keluarga Prajurit Tewas Ditembak Rekan Sendiri di Keerom Tuntut Ganti Rugi Rp8 Miliar, Warga Masih Palang Jalan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Jems Maunda Kepala Kampung Kalimu dan keluarga korban Praka Petrus Muenda ketika menggelar konfrensi pers, Selasa (15/9) di Arso, Kabupaten Keerom. 

Keerom, jurnalmamberamofoja.com – Kasus penembakan yang menewaskan seorang prajurit TNI di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, terus menyisakan kegelisahan di tengah masyarakat.

banner 325x300

Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (7/9) itu bukan hanya menelan korban jiwa, tetapi juga memunculkan gelombang protes keras dari keluarga besar almarhum dan masyarakat setempat.

Korban diketahui adalah Praka Petrus Muenda, anggota Kodim 1715/Yahukimo, sekaligus putra asli Keerom. Ia tewas setelah terlibat cekcok dengan pelaku penembakan, yang tak lain adalah sesama aparat, Komandan Tim Satgas Ketapang Swasembada BAIS, bernama Johanes.

Penembakan sesama aparat ini sontak membuat publik terkejut dan mempertanyakan profesionalisme sekaligus pengawasan internal di tubuh TNI.

Baca juga: Cegah Aksi Begal, Polisi Tangkap Dua Orang Kedapatan Bawa Sajam diSentani

Pelaku kini telah diamankan, namun proses hukum yang berjalan dinilai lamban dan belum transparan. Kondisi ini membuat keluarga korban bersama masyarakat Kalimo dan Waris melakukan aksi blokade jalan utama di Distrik Waris sebagai bentuk protes. Mereka menegaskan, pemalangan baru akan dicabut jika tuntutan mereka dipenuhi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Arso pada Selasa (15/9), keluarga korban yang didampingi dewan adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda, menyampaikan enam poin tuntutan resmi kepada Pangdam XVII/Cenderawasih. Kepala Kampung Kalimu, Jems Maunda, membacakan pernyataan sikap tersebut secara terbuka.

Enam tuntutan keluarga korban adalah:

1. Pelaku Johanes yang merupakan anggota BAIS harus segera dipecat dari dinas militer.

2. Panglima Komando Operasi Swasembada diminta turun langsung ke lokasi kejadian di Kampung Kalimo.

3. Keluarga korban menuntut ganti rugi sebesar Rp8 miliar sebagai bentuk kompensasi.

4. Pemalangan jalan di Distrik Waris hanya akan dicabut apabila pembayaran ganti rugi diselesaikan.

5. Proses pemecatan pelaku harus dilakukan secara jelas dan terbuka.

6. Keluarga korban wajib dihadirkan dalam proses persidangan untuk memastikan keadilan berjalan.

Masyarakat berharap pihak TNI tidak mengabaikan aspirasi ini dan segera mengambil langkah nyata agar kasus tidak berlarut-larut.

Baca juga: Bayi Perempuan yang Ditemukan di Kali Kehiran Akhirnya Punya Orang Tua Angkat

Mereka menilai, penyelesaian yang transparan dan adil akan membantu memulihkan kembali situasi keamanan di Distrik Waris yang hingga kini masih tegang.

“Ini bukan hanya soal kematian seorang prajurit, tapi soal keadilan dan harga diri masyarakat Keerom,” tegas salah satu tokoh adat usai membacakan sikap bersama.

Hingga kini, pemalangan jalan masih berlangsung dan aktivitas warga di Waris terganggu. Publik menantikan sikap resmi Pangdam XVII/Cenderawasih terkait tuntutan keluarga korban, sekaligus langkah konkret TNI dalam mengembalikan rasa percaya masyarakat.

Laporan: Sony Rum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *