Foto: istimewa | Tampak 9 orang tersangka yang telah di tahan Polda Papua, Kamis (25/9).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Kepolisian Daerah Papua menggelar Press conference terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Lanny Jaya akhirnya terbongkar. Polda Papua menetapkan sembilan orang tersangka yang berasal dari kalangan pejabat pemerintah hingga pimpinan bank daerah.
Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si yang ikut hadir mengatakan, dugaan korupsi merugikan keuangan negara Rp 168.172.682.675. Dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Keuangan Pemerintah (APKKN).
Baca juga: Polres Jayapura Bongkar Pabrik Minyak Tawon Palsu, Ribuan Botol Siap Edar Disita
Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah, menjadikannya kasus korupsi dana desa terbesar sepanjang sejarah Papua Pegunungan.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol I Gusti Era Adinata menyebut kasus ini sangat kompleks karena melibatkan jaringan pejabat di tingkat kabupaten dan pihak perbankan.
Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari pemindahbukuan dana, penerbitan peraturan bupati yang bertentangan aturan, hingga penarikan tunai dari ratusan rekening desa.
Baca juga: Kecelakaan di Simpang Taman Bunga Sentani: Motor Tabrak Avanza, Pengendara Luka Serius
Berikut daftar para tersangka dan dugaan peran mereka dalam skandal ini:
– Tarwi Kiwose (Plt. Kepala DPMK): Menandatangani surat pemindahbukuan dana desa dengan keuntungan sekitar Rp16,17 miliar.
– Yos Feri Moli (Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat): Melakukan pencairan dan penggunaan dana desa, meraup keuntungan Rp69,29 miliar.
– Charles Yigibalom (Tenaga Ahli): Menandatangani slip penarikan bank dengan keuntungan Rp5,2 miliar.
– Amilien Sembor (Sekretaris DPMK): Menguasai rekening aliran dana desa, diduga menikmati Rp44,25 miliar.
– Theo Yigibalom (Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Bendahara ADD): Mengubah peraturan bupati serta mendistribusikan ADD secara tunai, dengan keuntungan Rp22,26 miliar.
– Petrus Wakerkwa (Sekda & Pj. Bupati): Diduga menerbitkan peraturan bupati yang melanggar aturan, mengantongi Rp11 miliar.
– Sandara Malak (Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023): Menyetujui pemindahbukuan dana Rp34 miliar tanpa dasar yang sah.
– Jeane Unenor (Pgs. Pimpinan Bank Papua 2023): Juga menyetujui pemindahbukuan Rp21 miliar.
– Hengki Derek Wandosa (Pimpinan Bank Papua 2023–2024): Diduga menyetujui pemindahbukuan Rp77 miliar dari 354 rekening kampung.
Sebagai langkah awal, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp14,6 miliar, empat bidang tanah dan bangunan, serta empat unit kendaraan roda empat. Jumlah kerugian negara diperkirakan akan terus bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Kasus ini membuat Kabupaten Lanny Jaya menjadi sorotan publik nasional. Bukan hanya karena besarnya angka kerugian, tetapi juga karena praktiknya melibatkan pejabat kunci daerah dan bank yang seharusnya menjaga ketat arus keuangan negara.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut penegakan hukum dari aparat kepolisian, sekaligus berharap kasus ini menjadi peringatan keras agar dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan, yakni untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kampung.
Laporan: Sony Rum | rilis

















