Caption Foto: Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro, bersama empat anggota Pansel lainnya saat memberikan keterangan pers terkait hasil verifikasi dan validasi, melalui mekanisme pengangkatan di Media Center Pemkab Jayapura, Senin, (7/10).
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura mengumumkan 65 nama calon anggota DPRK yang lolos verifikasi dan validasi melalui mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus (Otsus).
Pengumuman ini disampaikan di Media Center Pemkab Jayapura dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2024, tertanggal 5 Oktober 2024.
Ketua Pansel DPRK Jayapura, Jack Judzoon Puraro, menyatakan bahwa proses verifikasi dan validasi telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 43 Tahun 2024, yang menjadi dasar kerja Pansel.
“Tahapan yang kami lakukan sudah sesuai dengan Pergub. Proses ini melibatkan sosialisasi di tingkat bawah, menerima aspirasi dari masyarakat, serta melalui musyawarah adat sebagai landasan,” jelas Jack Puraro, didampingi empat anggota Pansel lainnya: Yehuda Hamokwarong, Anthonius Steven Sesa, Lince Matelda Urus, dan Yosef, dalam keterangan pers pada Senin, 7 Oktober 2024.
Jack Puraro menambahkan bahwa dalam tahap pendaftaran, tidak ada calon yang mendaftar secara pribadi, melainkan melalui lembaga masyarakat adat berdasarkan musyawarah di tingkat bawah.
“Kami pastikan semua calon yang berkasnya kami seleksi telah melalui musyawarah adat kampung, sehingga mereka mendapatkan legitimasi dari distrik. Ini memastikan bahwa calon tersebut adalah orang asli Papua dari suku dan kampung daerah pengangkatan yang mengusulkan mereka,” ujar Jack.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan dengan cermat sesuai persyaratan yang ada.
“Kami juga berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa calon tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dan tidak terlibat dalam Pemilu Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu,” jelas Jack Puraro.
Meski banyak yang memenuhi persyaratan administrasi, Jack mengungkapkan bahwa beberapa calon tidak lolos ke tahapan berikutnya karena aturan dalam Pergub terkait pengangkatan melalui jalur Otsus.
“Dari ratusan pendaftar, hanya 65 orang yang lolos seleksi berkas, verifikasi, dan validasi,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, menegaskan bahwa tahapan seleksi anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan jalur Otsus berlangsung lancar.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa proses seleksi berjalan baik. Dari ratusan pendaftar, kini tersisa 65 orang yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Semuel Siriwa saat ditemui wartawan usai melaunching Rekam Medis Elektronik (RME) di Hotel HoreX, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 7 Oktober 2024.
Pj Bupati berharap Pansel dapat menjalankan amanah ini dengan baik sehingga dapat menghasilkan delapan anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 melalui jalur Otsus.
Selanjutnya, 65 calon yang lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti tahapan seleksi tertulis dan wawancara. (Fan)







