Foto: istimewa | Tampak penyidik bersama pelaku di Mapolsek Sentani Timur, Rabu (28/5).
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Nasib apes dialami Yunus Ohee (51) saat terlelap di atas motor miliknya di depan Stadion Lukas Enembe. Begitu terbangun, motor Honda Beat Deluxe warna hitam yang ia kendarai sudah raib digondol maling.
Peristiwa itu terjadi dini hari, 27 April 2025. Tak menunggu lama, korban langsung melapor ke Polsek Sentani Timur. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Khaley yang dipimpin Aipda Daniel Tapilatu.
Setelah hampir sebulan penyelidikan, pelaku berinisial IF (22) akhirnya ditangkap di kawasan Kali Bak, Kampung Harapan, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 16.20 WIT. Penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan. Motor curian pun berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti.
Kini, IF resmi ditahan di Polsek Sentani Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolsek Sentani Timur, IPTU Susana Tecuari, mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di ruang publik. “Jangan lengah. Pastikan kendaraan dikunci dengan aman, dan segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Polisi masih menyelidiki apakah IF bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar di wilayah Jayapura dan sekitarnya.
Laporan: Irfan | Rilis
















