Foto: istimewa / Aji Satrio Pamungkas (kiri) Firmanto Laksana (kanan) selaku kuasa hukum Paslon 01, pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan
Jakarta, Jurnal Mamberamo Foja – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan tahun 2024.
Mereka mengajukan pembatalan atas Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 4 sebagai pemenang dengan 139.580 suara.
Gugatan ini menyoroti ketidaksesuaian syarat “orang asli Papua” pada pasangan nomor urut 3 (Romanus Mbaraka-Albertus Muyak) dan nomor urut 4 (Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa).
Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 UU Otsus Papua dan Perdasus Nomor 6 Tahun 2011, yang menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus memiliki garis keturunan ayah dan ibu dari rumpun suku asli Papua.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1/2025), kuasa hukum pemohon, Aji Satrio Pamungkas, menegaskan bahwa calon gubernur nomor urut 4, Apolo Safanpo, tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua. Ayah Apolo berasal dari Sulawesi, meskipun ibunya adalah suku Asmat dari Papua Selatan.
Romanus Mbaraka, calon gubernur nomor urut 3, juga disebut tidak memenuhi syarat. Ayahnya berasal dari Maluku, sedangkan hanya garis keturunan ibu yang berasal dari Papua. Keduanya juga tidak melalui upacara inisiasi adat, sebagaimana diatur dalam norma adat setempat.
“Calon-calon ini tidak memiliki garis keturunan patrilineal suku asli Papua dan tidak pernah menjalani proses inisiasi adat,” ujar Aji di persidangan.
Ketidakabsahan Keputusan MRP Papua Selatan
Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan yang menyatakan kedua pasangan memenuhi syarat, dianggap cacat hukum.
Keputusan Nomor 162/856/MRP-PPS/IX/2024 hanya ditandatangani Ketua MRP, tanpa persetujuan Wakil Ketua I, Yohana K Gebze, yang menolak karena menilai pasangan nomor 3 dan 4 tidak memenuhi syarat.
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa dokumen tersebut melanggar Pasal 151 Peraturan MRP Papua Selatan Nomor 1 Tahun 2024, yang mensyaratkan penandatanganan oleh ketua dan wakil ketua sebagai syarat formil.

Tuntutan Pemohon
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK:
1. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024.
2. Menyatakan pasangan nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
3. Mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 dan 4 dari pencalonan.
4. Memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan kedua pasangan tersebut.
Persidangan lanjutan masih dinantikan, dengan banyak pihak yang mengamati keputusan MK terkait persoalan mendasar syarat “orang asli Papua” dalam pemilihan kepala daerah di Papua Selatan.
Laporan: Humas MK-RI (Roy)









