Foto: istimewa / Iptu Susan Tecuari bersama tim dan tersangka
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Sebuah operasi pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan di Distrik Sentani Timur mengantarkan aparat kepolisian pada pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis ganja.
Seorang tersangka berhasil diamankan di Komplek Jalan Pasir, Distrik Sentani Kota, oleh anggota Polsek Sentani Timur.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kapolsek Sentani Timur, Iptu Susan Tecuari, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku pencurian berinisial EK. Saat pemeriksaan, polisi menemukan indikasi keterlibatan EK dan rekannya OP (25) dalam transaksi narkotika, yakni menukar barang hasil curian dengan beberapa paket ganja siap edar.
Menyusul temuan tersebut, anggota Polsek Sentani Timur berkoordinasi dengan OP untuk melakukan pertemuan. Setelah mengetahui lokasi OP, tim yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Aiptu Sugik Cahyono, Amd.Kom, dan Kanit Reskrim Aiptu Frengki Pangkali, SH, langsung melakukan pengejaran.
Pada pukul 20.00 WIT, aparat berhasil menemukan dan menangkap OP yang sempat berupaya kabur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik besar berisi ganja serta sebuah kunci L yang telah dimodifikasi.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Sentani Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna proses hukum selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Jayapura.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan lingkungan,” tegas Kapolsek Sentani Timur.
Laporan: Irfan







