Pemkot Jayapura Sosialisasikan Retribusi Persampahan kepada Pelaku Usaha

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Nampak Kepala DPMPTSP Kota Jayapura, Fillep. C. Hamadi,SE saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Distrik Abepura, Selasa (27/5).

Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja — Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan sosialisasi retribusi persampahan kepada para pelaku usaha, Selasa (27/04/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kantor Distrik Abepura dan dibuka oleh Asisten III Sekda Kota Jayapura mewakili Wali Kota.

banner 325x300

Sosialisasi ini menekankan tiga regulasi utama, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwali) Jayapura Nomor 24 Tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan Wali Kota dalam penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan, Perwali Nomor 25 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan dan SOP, serta Surat Keputusan Wali Kota Nomor 69 tentang pemungutan retribusi daerah oleh OPD di lingkungan Pemkot Jayapura.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Jayapura, Fillep C. Hamadi, SE menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar para pelaku usaha memahami ketentuan retribusi persampahan, sehingga tidak merasa terbebani atau terkejut saat kewajiban pembayaran diberlakukan dalam proses perizinan usaha mereka.

“Retribusi ini berlaku untuk semua pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, yang telah mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Dengan memahami mekanismenya, pelaku usaha dapat terhindar dari pungutan ilegal dan mengetahui hak serta kewajibannya,” jelas Hamadi.

Ia juga menambahkan, para pelaku usaha yang telah melunasi kewajiban retribusinya akan mendapatkan kartu atau tanda sebagai bukti bebas pungutan, yang dapat melindungi mereka dari tindakan di luar ketentuan hukum.


Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas DPMPTSP, yakni Kepala Seksi Indakop dan Reklame Kota Jayapura, Eusebius Stevi Sibi, S.E., serta dihadiri Kepala Dinas Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura, Robby Kefas Awi.

Laporan: Sony

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *