Foto: istimewa / Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H
Jakarta, Jurnal Mamberamo Foja – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilu Serentak 2024, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu 22 Januari 2025 kemarin di Senayan, Jakarta.
Dalam rapat kerja yang digelar kemarin, pelantikan dijadwalkan secara serentak pada 6 Februari 2025.
Pelantikan ini akan mencakup para gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka akan dilantik oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk daerah yang memiliki kekhususan seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh.
Pelaksanaan ini mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, bagi kepala daerah terpilih yang masih berproses dalam sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, rapat juga merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah.
Revisi ini dinilai penting untuk memastikan prosedur pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, S.H., LL.M.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan transisi kepemimpinan di berbagai daerah, sekaligus menegaskan komitmen terhadap keberlangsungan pemerintahan yang demokratis.
Laporan: Rilis

















