Menunggu SK Mendagri: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Masih Ditunda! 

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan / Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa saat diwawancarai

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura hasil Pilkada 2024 masih tertunda. Hingga kini, proses tersebut menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai dasar hukum pelaksanaan.

banner 325x300

Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dari tingkat daerah hingga provinsi telah diselesaikan. Namun, tanpa SK Mendagri, pelantikan belum dapat dilakukan.

“Pelantikan masih menunggu karena belum ada SK dari Mendagri. Usulan sudah dikirim dua pekan lalu, dan kini kami menunggu petunjuk lebih lanjut,” kata Semuel saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Pelepasan Jenazah Anggota DPRK Jayapura, Daud Batti, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, proses administrasi telah berjalan sesuai prosedur. Setelah pleno terbuka di KPU pada 27 Februari 2025 dan rapat paripurna pengumuman pasangan terpilih di DPRK Jayapura sehari setelahnya, DPRK langsung mengirim surat ke pemerintah provinsi pada 3 Maret. Sehari setelahnya, Pemprov Papua meneruskan dokumen tersebut ke Mendagri.

Administrasi Selesai, Proses Menunggu Pusat

Asisten I Setda Kabupaten Jayapura, Elpina D. Situmorang, memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah dikirim dan diunggah ke aplikasi SiOlah, sistem digital pengelolaan dokumen pemerintahan.

“Berkas yang dikirim mencakup SK penetapan KPU, risalah rapat DPRK, daftar hadir, serta surat undangan terkait. Kami hanya tinggal menunggu arahan lebih lanjut dari Mendagri,” jelasnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah gelombang kedua tidak akan dilakukan serentak di Istana Negara.

Hanya dua gubernur, dari Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, yang akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara 13 bupati/wali kota lainnya akan dilantik oleh gubernur di daerah masing-masing.

“Dari total 15 kepala daerah yang akan dilantik, dua gubernur akan dilantik di Istana, sedangkan sisanya akan dilantik di daerah oleh gubernur masing-masing,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 10 Maret 2025.
Pelajaran-pelajaran
Pelajaran bagi Daerah: Memahami Alur Pelantikan

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memahami alur pelantikan kepala daerah. Meskipun tahapan di daerah sudah rampung, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Menunggu SK Mendagri bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari sistem administrasi negara yang harus ditaati. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi spekulasi atau ketidakpastian di tengah masyarakat.

Untuk saat ini, warga Jayapura diminta tetap bersabar menunggu keputusan Mendagri, karena pelantikan hanya dapat dilakukan setelah SK resmi diterbitkan.

Laporan: Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *