Foto Paslon Nomor 4 Diduga Libatkan Anak-Anak, Publik Soroti Pelanggaran Kampanye

Dok ist/Calon Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 4 Rustan Saru ketika berfoto bersama anak-anak dan orang dewasa dengan menggunakan simbol jari. 
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Dok ist/Calon Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 4 Rustan Saru ketika berfoto bersama anak-anak dan orang dewasa dengan menggunakan simbol jari. 

Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Foto pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 4, Abisai Rollo dan Haji Rustan Saru, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Foto-foto tersebut diduga memperlihatkan anak-anak dilibatkan dalam kegiatan kampanye tatap muka atau blusukan di sejumlah distrik di Kota Jayapura.

banner 325x300

Kejadian ini dilaporkan terjadi dalam tiga kesempatan:

1. Senin, 18 November 2024 – Distrik Jayapura Selatan.

2. Selasa, 19 November 2024 – Distrik Muara Tami, khususnya di Perumahan Rollo dan Green Royal.

3. Rabu, 20 November 2024 – Distrik Heram, tepatnya di kawasan Perumnas II dan III.

Dalam foto-foto yang tersebar melalui grup WhatsApp dan akun Facebook atas nama Hamzah Silele, terlihat Calon Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, berpose bersama anak-anak dan orang dewasa sambil menunjukkan simbol jari serta memegang atribut kampanye berupa stiker paslon nomor 4.

Salah satu foto menunjukkan Rustan Saru mengenakan kemeja putih dan berfoto bersama lima anak di Posko Relawan ABR-HARUS di Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami. Foto lain menunjukkan anak-anak memegang stiker kampanye atau berpose bersama orang dewasa di Distrik Heram.

Dugaan Pelanggaran Kampanye
Keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik ini dinilai melanggar aturan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut secara tegas melarang pelibatan warga negara yang tidak memiliki hak pilih, termasuk anak-anak, dalam aktivitas kampanye.

Tampak Calon Wakil Walikota Jayapura No. Urut 4 Rustan Saru saat berfoto bersama anak-anak menggunakan simbol jari.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga melarang keterlibatan anak dalam aktivitas politik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan eksploitasi anak dalam kegiatan politik yang dapat mencederai integritas proses demokrasi.

Tuntutan Publik untuk Penegakan Hukum
Beredarnya foto-foto ini menuai kritik dari berbagai kalangan, yang mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Publik mengharapkan langkah tegas demi menjaga integritas Pemilu di Kota Jayapura.

Hingga kini, Bawaslu belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan ini. Namun, kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat dan media sosial.

(Fan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *