Foto: istimewa | Nampak suasana sidang pembacaan tuntutan pidana, di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (28/5).
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Empat mantan pejabat Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua menghadapi tuntutan pidana penjara dan pembayaran uang pengganti miliaran rupiah dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan PON di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (28/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Zulfan Tanjung dan Natalia Ramma secara bergantian membacakan tuntutan terhadap Vera Parinussa, Roy Letlora, Theodorus Rumbiak, dan Reky Douglas Ambrauw. Mereka adalah pejabat di struktur PB PON XX dengan peran masing-masing dalam pengelolaan dana kegiatan olahraga nasional tersebut.
Sidang dimulai pukul 17.43 WIT dan berlangsung selama sekitar 15 menit. Majelis hakim dipimpin Lidia Awinero SH MH, didampingi hakim anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH. Hakim Derman P. Nababan SH MH yang sebelumnya menangani perkara ini, telah dimutasi sebagai Ketua PN Blitar.
Tuntutan Berbeda
Vera Parinussa, selaku Koordinator Revenue, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena dinilai turut serta dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp18,69 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp4,19 miliar dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Roy Letlora, Ketua Bidang II PB PON XX, menghadapi tuntutan paling berat: 16 tahun penjara atas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp38,52 miliar. Jaksa meminta ia membayar uang pengganti sebesar Rp13,3 miliar dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Bila uang pengganti tidak dibayar, Roy akan menjalani tambahan kurungan selama delapan tahun.
Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum PB PON, dituntut 11 tahun 6 bulan penjara atas kerugian negara sebesar Rp19,19 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp12,7 miliar dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kerugian negara senilai Rp609 juta. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta serta denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Agenda Berikutnya: Pembelaan
Usai mendengarkan seluruh tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Lidia Awinero menunda sidang hingga Rabu (4/6/2025) mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Laporan: Sony
















