Dok ist/ Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Sarmi
Sarmi, jurnalmamberamofoja.com – Calon Bupati Sarmi nomor urut 3, Agus Festus Moar, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi untuk segera mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 jika terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada.
“Ini negara hukum. Setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Moar melalui sambungan telepon, Selasa (3/12/2024) sore.
Moar menjelaskan, sejak awal pendaftaran, seluruh pasangan calon telah diikat oleh aturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Bawaslu dan KPU. Hal itu termasuk larangan tegas terhadap praktik pelanggaran hukum, seperti politik uang (money politics).
Namun, ia menyoroti banyaknya pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara pada 27 November lalu, yang menurutnya sangat merugikan pihaknya. “Banyak pelanggaran terjadi, dan kami adalah salah satu yang dirugikan,” ungkapnya.
Moar mendesak agar Bawaslu bertindak tegas. Jika terbukti Paslon nomor 1 melanggar aturan secara TSM, ia meminta agar pasangan tersebut didiskualifikasi.
“Hukumnya sudah jelas. Jika terbukti melanggar TSM, diskualifikasi adalah konsekuensinya. Tidak perlu ada Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena itu hanya akan memboroskan anggaran negara,” katanya.
Selain itu, ia juga menuntut agar oknum penyelenggara yang terlibat dalam pelanggaran pemilu dihukum sesuai ketentuan. Menurut Moar, pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh peserta Pilkada, tetapi juga melibatkan sejumlah penyelenggara pemilu.
“Pelanggarannya nyata, terstruktur, dan masif. Oknum-oknum penyelenggara yang terlibat harus diproses hukum,” tegasnya.
Moar menekankan bahwa penyelenggara pemilu, sebagaimana pasangan calon, terikat oleh undang-undang untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu. “Kita harus menegakkan hukum kepada siapa pun yang merugikan kepentingan rakyat, tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Ia juga meminta Bawaslu untuk menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan tegas dalam menyikapi pelanggaran. Jika Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak bertindak, Moar berjanji akan membawa laporan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami tidak segan untuk melanjutkan laporan ini dengan alat bukti yang kami miliki,” pungkasnya.
(Fan)









