Foto: istimewa / Tampak anggota Polsek Sentani Timur, bersama tersangka LK
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Polsek Sentani Timur resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus pencurian kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (2/5).
Penyerahan ini merupakan proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial LK diserahkan bersama sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop Lenovo, satu printer Canon, 30 bungkus rokok berbagai merek, dan satu buah grendel pintu.
Kegiatan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan di tingkat kepolisian dan selanjutnya kasus akan memasuki proses penuntutan oleh Kejaksaan.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susanti Tecuari menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami dari Polsek Sentani Timur berkomitmen menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi rasa keadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sentani Timur,” ujar Iptu Susanti.
Laporan: Irfan
















