Pelantikan 11 Anggota DPRP Jalur Otsus Mandek, Dewan Adat: Negara Abaikan Hak Konstitusional OAP

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa / Pdt. Hofni Simbiak, waket II Dewan Adat Papua (batik hitam) bersama Benyamin Wayangkau tokoh pemuda Saireri asal Yapen. 

Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Wakil Ketua II Dewan Adat Papua Bidang Pemerintahan Kabupaten Biak Numfor, Pdt. Hofni Simbiak, menyampaikan keprihatinannya atas lambatnya proses pelantikan 11 anggota DPR Papua (DPRP) jalur pengangkatan yang hingga kini belum terlaksana, meskipun telah lebih dari empat bulan sejak nama-nama tersebut ditetapkan.

banner 325x300

Dalam pernyataannya di Jayapura, Rabu (30/4/2025), Pdt. Hofni menilai penundaan pelantikan oleh Gubernur Papua, Ramses Limbong, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP).

“Sebelas orang ini merupakan utusan masyarakat adat wilayah Tabi-Saireri. Mereka dipilih melalui mekanisme yang sah dan dijamin oleh Undang-Undang Otonomi Khusus. Ketika proses pelantikannya dihambat, itu sama saja negara sedang mempermainkan masa depan OAP,” ujarnya.

Hofni yang didampingi Benyamin Wayangkau menegaskan bahwa keberadaan anggota DPRP jalur pengangkatan adalah bagian tak terpisahkan dari semangat rekonsiliasi politik antara pemerintah pusat dan rakyat Papua sejak diberlakukannya Otsus. “Otsus bukan hadiah. Ini hasil perjuangan bermartabat ketika orang Papua datang langsung ke Presiden BJ Habibie di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi,” katanya.

Pdt. Hofni juga mengkritik ketimpangan yang terjadi saat ini, di mana DPRP hanya diisi oleh perwakilan dari partai politik tanpa ada keterwakilan masyarakat adat sebagaimana diamanatkan UU Otsus.

“Sampai hari ini, DPRP berjalan tanpa 25 persen kursi pengangkatan. Tidak ada utusan adat yang dilantik. Ini diskriminasi struktural yang terus terjadi dari periode ke periode,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebut pemerintah telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelantikan anggota DPRP dari jalur partai dan jalur pengangkatan harus dilakukan secara bersamaan.

“Proses seleksi sudah selesai, nama-nama sudah ditetapkan lewat SK Gubernur. Tapi pemerintah justru menunda pelantikan dengan alasan menunggu putusan PTUN atas gugatan pihak tertentu. Gugatan itu salah kamar dan tidak relevan karena menyasar proses seleksi, bukan SK penetapan,” terangnya.

Pdt. Hofni mendesak agar pemerintah pusat dan Gubernur Papua segera menghentikan polemik ini dan melantik ke-11 anggota DPRP jalur pengangkatan.

“Kalau pelantikan terus ditunda, kami akan anggap ada konspirasi politik untuk melemahkan posisi Orang Asli Papua dalam sistem pemerintahan. Negara harus sadar bahwa Otsus bukan sekadar dana, tapi juga soal representasi dan penghormatan terhadap hak-hak kami,” pungkasnya.

Laporan: Andre

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *