Foto: Irfan | Tampak Carel SP. Suebu, SE., Anggota DPD-RI, ketika Reses di Distrik Namblong, kampung Karya Bumi, Kabupaten Jayapura, Selasa (28/7).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Wakil Ketua I DPD RI asal Papua, Carel Simon Petrus Suebu, S.E., menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, Senin (27/7/2026). Persoalan kepemilikan lahan hingga perlunya revisi regulasi transmigrasi menjadi isu utama yang disampaikan warga.
Dalam dialog bersama masyarakat transmigrasi, Carel menerima beragam keluhan, mulai dari belum tuntasnya status kepemilikan lahan, kondisi permukiman yang membutuhkan perhatian, hingga perlunya penguatan sektor ekonomi produktif agar kawasan transmigrasi mampu berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
Menurut Carel, reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota DPD RI untuk menghimpun aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan dibawa dan dibahas dalam rapat-rapat di tingkat pusat.
“Semua persoalan yang kami temukan akan kami inventarisasi dan menjadi bahan pembahasan di Komite I DPD RI bersama kementerian terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini DPD RI tengah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Transmigrasi yang telah mengalami perubahan. Orientasi kebijakan transmigrasi, kata Carel, kini tidak lagi sekadar memindahkan penduduk, tetapi diarahkan pada pembangunan kawasan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait regulasi dan penyelesaian persoalan lama yang belum terselesaikan.
Salah satu persoalan yang mencuat di Kampung Karya Bumi adalah status kepemilikan sekitar 60 hektare lahan. Warga telah mengantongi sertifikat tanah, namun sebagian belum memiliki
dokumen pelepasan hak ulayat dari masyarakat adat.
“Ini menjadi persoalan yang harus segera mendapat perhatian serius agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” kata Carel.

Selain masalah lahan, warga juga berharap adanya peningkatan kualitas permukiman serta dukungan terhadap pengembangan basis-basis produksi agar kawasan transmigrasi mampu menciptakan kemandirian ekonomi.
Carel menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan penguatan regulasi serta koordinasi lintas kementerian sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia mengungkapkan, kawasan transmigrasi di Distrik Namblong telah dibangun sejak akhir 1950-an dan kini dihuni hingga generasi ketiga. Karena itu, persoalan yang dihadapi tidak lagi bisa dipandang sebagai masalah jangka pendek.
Selama masa reses, Carel juga dijadwalkan mengunjungi sejumlah kawasan transmigrasi di Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi untuk menyerap aspirasi masyarakat hingga pertengahan Agustus 2026.
Ia berharap pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama mencari solusi atas berbagai persoalan transmigrasi di Papua.
“Kami akan membawa seluruh aspirasi masyarakat ke tingkat pusat untuk dibahas bersama kementerian terkait agar ada langkah nyata dalam penyelesaiannya,” tegasnya.
Carel juga mengajak masyarakat adat dan masyarakat transmigrasi terus menjaga hubungan yang harmonis serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
“Yang terpenting adalah menjaga keamanan dan keharmonisan. Semua persoalan harus diselesaikan melalui dialog dan koordinasi, bukan melalui konflik,” pungkasnya.
Laporan: M. Irfan

















