Foto: istimewa | Tampak Fajar Wanggai, Ketua Komisi A DPRK Jayapura, didampingi Kepala Distrik Abepura, Petrus Awinero, ketika melakukan giat pengawasan pelaksanaan Peraturan daerah di Aula Kantor Distrik Abepura, Rabu (22/7).
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Komisi A DPRD Kota Jayapura menggelar kegiatan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura, Rabu (22/7). Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, meski sejumlah Ketua RT dan RW mengaku tidak memperoleh informasi secara maksimal sebelum acara berlangsung.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Distrik Abepura itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi Perda sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan yang tertib, efektif, efisien, serta memiliki kepastian hukum.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Fajar Wanggai, mengatakan administrasi kependudukan memiliki peran strategis dalam memberikan pengakuan hukum, perlindungan, serta kepastian status setiap warga negara terhadap berbagai peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting lainnya.
Menurutnya, implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 harus terus dikawal agar pelayanan administrasi kependudukan semakin berkualitas, sehingga seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama dalam mengakses dokumen kependudukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
“Administrasi kependudukan bukan hanya berkaitan dengan dokumen, tetapi menjadi dasar masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan publik. Karena itu penyelenggaraannya harus berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga,” ujar Fajar.
Masyarakat Kota Baru menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban warga dalam mengurus dokumen kependudukan.
Namun demikian, pelaksanaan kegiatan juga mendapat catatan dari sejumlah Ketua RT dan RW. Mereka menilai penyampaian informasi kepada para perangkat lingkungan belum dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak semua Ketua RT/RW dapat menghadiri kegiatan tersebut.

Baca juga: Sidak PPDB, Wawali Jayapura Ingatkan Sekolah, Jangan Bebani Orang Tua Dengan Pungutan
Ketua RT 002/RW 001 Kelurahan Kota Baru, Rudy Aronggear, mengaku sangat menyayangkan minimnya informasi yang diterima sebelum kegiatan berlangsung.
“Saya sangat menyayangkan karena informasi mengenai kegiatan ini kurang tersampaikan, sehingga banyak Ketua RT dan RW yang tidak mengetahui adanya sosialisasi ini,” ujarnya.
Rudy berharap ke depan koordinasi antara penyelenggara dan para Ketua RT/RW dapat ditingkatkan, salah satunya melalui grup WhatsApp RT/RW se-Kelurahan Kota Baru agar informasi kegiatan dapat diterima lebih cepat dan merata.
“Kalau nanti ada pertemuan seperti ini lagi, sebaiknya informasi dibagikan melalui grup WhatsApp RT/RW se-Kelurahan Kota Baru, sehingga semua bisa hadir dan berpartisipasi,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, Komisi A DPRD Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022 agar pelayanan administrasi kependudukan di Kota Jayapura semakin profesional, transparan, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Laporan: Sonny Rumainum

















