Foto: Irfan | Suasana Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRK Jayapura dalam rangka Penyampaian Laporan Banggar DPRK Jayapura terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan LKPD Kabupaten Jayapura Tahun 2025, berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRK Jayapura, Senin, (20/7). Insert: Bupati Jayapura, Dr Yunus Wonda, S.H., M.H., ketika diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna II tersebut.
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna II Masa Sidang II DPRK Jayapura dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Senin (20/7/2026), menjadi bagian dari mekanisme pembahasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam laporannya, Banggar DPRK menyampaikan hasil pembahasan, evaluasi, serta sejumlah rekomendasi yang diperoleh dari kegiatan reses, kunjungan kerja, dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan kebijakan nasional, serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Yunus Wonda mengatakan bahwa laporan Banggar berisi berbagai catatan, temuan, serta pertanyaan yang nantinya akan dijawab secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam agenda paripurna berikutnya.
“Pada prinsipnya kami telah mengikuti seluruh penyampaian laporan Banggar. Banyak masukan, hasil pengawasan, kunjungan kerja maupun reses yang disampaikan DPRK. Seluruh pertanyaan dan rekomendasi tersebut akan kami jawab secara lengkap pada sidang berikutnya,” ujar Yunus Wonda.
Ia menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan DPRK merupakan hasil pengawasan langsung di lapangan sehingga menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan.
Menurutnya, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti akan dijelaskan kepada DPRK, sementara catatan yang masih memerlukan penyempurnaan akan menjadi perhatian pemerintah daerah agar dapat diselaraskan dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Jayapura.

Baca juga: Tuan Rumah MTQ XXXI, Yunus Wonda Tegaskan Papua Berdiri di Atas Toleransi
Bupati juga mengungkapkan bahwa sejumlah isu yang menjadi perhatian DPRK di antaranya terkait pemanfaatan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang telah dianggarkan.
“Semua pertanyaan tersebut akan kami jawab berdasarkan data dan kondisi riil yang dimiliki pemerintah daerah. Mana yang sudah dilaksanakan akan kami jelaskan, mana yang masih berproses juga akan kami sampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Yunus Wonda menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Karena itu, seluruh rekomendasi Banggar akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Laporan: M. Irfan

















