Tiga Dekade Menanti, Masyarakat Adat Kaureh–Yapsi Tuntut PT Sinar Kencana Lunasi Hak Ulayat

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Ketua Koordinator DAS Oktim Wilayah IV, Robertus Urumban dan Ketua Sub DAS Kaureh, Nimbrot Yamle saat berikan keterangan pers. 

banner 325x300

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Penantian panjang masyarakat adat di Distrik Kaureh dan Yapsi, Kabupaten Jayapura, akhirnya kembali disuarakan secara tegas. Setelah lebih dari tiga puluh tahun, mereka mendesak PT Sinar Kencana Inti Perkasa dulu dikenal sebagai PT Sinar Mas 2 Group dan kini PT Sinar Mas 7 untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak ulayat atas tanah adat yang sejak 1994 dimanfaatkan oleh perusahaan.

Ketua Koordinator Dewan Adat Suku Oktim Wilayah IV, Robertus Urumban, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Ketua Sub Dewan Adat Suku (Sub DAS) Kaureh, Nimbrot Yamle, yang telah diberi kuasa oleh 12 kepala suku untuk memperjuangkan hak adat. Menurutnya, sejak awal perusahaan masuk, pembayaran ganti rugi tidak pernah diselesaikan secara menyeluruh.

“Kayu bernilai tinggi seperti kayu besi, lenggua, cempaka, hingga kayu putih tidak pernah diganti rugi. Dari luas sekitar 42 ribu hektare yang ditebang, hanya 15 ribu hektare yang ditanami kembali. Artinya, hak masyarakat adat masih diabaikan,” ujar Robertus.

Baca juga: RSUD Yowari Tersandera Sengketa Lahan, Layanan Publik Terancam

Nimbrot menambahkan bahwa masalah ini muncul karena tidak ada kesepakatan yang jelas sejak awal antara perusahaan dan masyarakat. Kondisi tersebut membuat konflik berkepanjangan terus terjadi.

“Selama perusahaan beroperasi, masyarakat nyaris tidak merasakan manfaat. CSR pun hampir tidak ada. Bantuan pendidikan atau kebutuhan lain baru muncul kalau ada aksi protes dari warga,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pola komunikasi yang berlarut-larut. “Ketika masyarakat mendatangi perusahaan, diarahkan ke pemerintah. Begitu sebaliknya, ketika ke pemerintah, disuruh kembali ke perusahaan. Situasi ini membuat masyarakat bingung dan masalah tak pernah selesai,” kata Nimbrot.

Meski mengakui adanya kontribusi perusahaan seperti pembangunan gereja, pemberian beasiswa, perbaikan jalan, hingga bantuan kendaraan, Robertus menilai hal itu tidak sebanding dengan luas lahan yang telah dikelola.

“Itu bentuk CSR, bukan ganti rugi. Hak ulayat masyarakat tetap harus dituntaskan. Perjuangan ini bukan untuk mengusir perusahaan, tapi meminta penyelesaian yang adil,” tegasnya.

Kini masyarakat adat memilih menempuh jalur hukum melalui somasi. Namun, baik Robertus maupun Nimbrot tetap membuka ruang dialog agar penyelesaian bisa dilakukan secara musyawarah tanpa menimbulkan konflik baru.

Baca juga: Tanah Puskesmas Komba Dipalang Berulang, Pemilik Sah Ungkap Fakta Pembayaran Rp1,3 Miliar

Selain menuntut ganti rugi, masyarakat juga mendesak adanya pembangunan kebun plasma sebagai bentuk kemitraan jangka panjang. Saat ini koperasi plasma sudah dibentuk di Distrik Kaureh dan Yapsi, tetapi pembangunan kebun terhambat status kawasan hutan.

“Kami meminta pemerintah dan perusahaan mencari solusi agar status kawasan bisa diubah sehingga masyarakat benar-benar mendapat kesejahteraan dari tanah mereka sendiri,” jelas Robertus.

Kuasa hukum masyarakat adat pun menegaskan bahwa solusi terbaik dapat ditempuh melalui mediasi. “Pada dasarnya masyarakat adat ingin duduk bersama, membuka ruang dialog, agar ada jalan keluar yang sesuai dengan keinginan masyarakat dan perwakilan yang ada,” katanya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *