Dok ist/ Pdt. Albert Yoku, S.Th Anggota Pansel DPR Papua, di gedung C Kemendagri, Selasa (29/10) sore.
Jakarta, Jurnal Mamberamo Foja – Setelah resmi dilantik oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM di Gedung C, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Pdt. Albert Yoku, S.Th, salah satu dari tujuh anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua, menjelaskan tahap awal kerja Pansel dalam mempersiapkan seleksi anggota DPRP.
Dalam wawancaranya dengan Jurnal Mamberamo Foja, Pdt. Yoku mengungkapkan beberapa langkah penting yang akan ditempuh Pansel.
Pdt. Yoku menegaskan bahwa Pansel akan memulai dengan melakukan konsolidasi internal. Langkah awal ini bertujuan untuk memilih ketua dan sekretaris, serta mengatur pedoman dan jadwal tahapan seleksi yang harus dilakukan.
“Kami akan memulai dengan konsolidasi untuk memilih ketua dan sekretaris, serta menyusun pedoman dan jadwal tahapan seleksi bagi calon anggota DPR Papua,” ujar Pdt. Yoku.
Lebih lanjut, Pdt. Yoku, yang juga merupakan anggota Badan Pengarah dan Pembinaan Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), menyampaikan bahwa Pansel memiliki batas waktu kerja selama 60 hari. Dalam waktu yang terbatas ini, Pansel akan berfokus untuk meminimalisir tahap konsolidasi, serta segera menyiapkan perangkat aturan seleksi bagi para calon.

“Waktu kerja kami hanya 60 hari. Maka, kami akan mengoptimalkan konsolidasi dan segera menyusun perangkat aturan seleksi calon,” tambahnya.
Sebagai mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua periode 2011-2016, Pdt. Yoku juga memberikan saran kepada pemerintah agar mendukung kelancaran kerja Pansel dengan menyediakan sekretariat di kantor gubernur atau Kantor Kesbangpol, serta memberikan dukungan anggaran secara cepat.
“Saya meminta pemerintah untuk mendampingi Pansel dengan menyediakan sekretariat serta dukungan anggaran yang diperlukan agar kerja kami berjalan lancar,” kata mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua itu.
Di akhir wawancara, Pdt. Albert Yoku mengimbau kepada warga Orang Asli Papua yang berminat untuk mengikuti seleksi agar mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh anggota Pansel telah disumpah untuk bekerja profesional sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106, tanpa adanya gratifikasi, suap, atau nepotisme.
“Saya harap para warga Orang Asli Papua yang ingin ikut seleksi dapat mempersiapkan diri dan persyaratannya dengan baik. Kami telah disumpah untuk bekerja profesional sesuai dengan PP 106,” tutup Pdt. Yoku mengakhiri wawancara.
(RH)








Terjadi kesalahan dalam pengisian anggota Pansel, anggita pansel terdiri dari khusus poin D,dari PP 106, keterwakilan masyarakat adat yang ditunjuk oleh MRP melalui keputusan MRP( Penafsiran dari poin. d, ini adalah masyarakat adat bukan Anggota MRP, SK MRP yang Menunjuk Anggota MRP sebagai anggota Pansel Cacat Hukum.
Baik siap, trimakasih proses sudah jalan jadi 🙏