Foto: istimewa / Isak Yawir, Kepala Distrik
Sarmi, Jurnal Mamberamo Foja – Kepala Distrik Sarmi Timur, Ishak Yawir, mengajukan permintaan pembatalan terhadap surat pernyataan klarifikasi yang sebelumnya telah ia tandatangani.
Surat tersebut dibuat dalam pertemuan yang digelar oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Sarmi, Edward Timo, yang meminta para kepala distrik menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan uang Rp 40 juta kepada DPMK untuk kepentingan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam Pilkada.
Ishak mengaku awalnya menandatangani surat tersebut, namun setelah dipikir ulang, ia merasa ada kejanggalan.
“Saya ditelepon oleh Kadis DPMK untuk berkumpul di kantor. Dalam pertemuan itu, kami diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak ada pemeriksaan dari KPK. Kami seakan ditakut-takuti, kalau tidak tanda tangan, dalam dua hari bisa diperiksa dan ditangkap,” ujar Ishak.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung pada 20 Januari 2025 itu dilakukan tanpa surat undangan resmi, hanya melalui telepon.
“Kami dikumpulkan di kantor distrik dan disodori surat pernyataan. Sebagian besar kepala distrik tidak paham maksud dan tujuannya, baru setelah menandatangani, kami mulai menyadari ada sesuatu yang janggal,” katanya.
Sesampainya di rumah, Ishak semakin curiga. “Saya berpikir ulang, kok saya bisa tanda tangan? Apakah saya dihipnotis? Saya tidak tahu apa-apa, tapi tiba-tiba bisa terlibat,” ungkapnya.
Ia kemudian menghubungi Kepala DPMK dan meminta agar surat pernyataan yang telah ia tanda tangani dibatalkan.
“Saya tegaskan, dokumen itu tidak boleh dikirim atau diviralkan ke media sosial. Saya bahkan meminta agar surat itu dimusnahkan, dibakar saja supaya tidak ada rekayasa yang bisa menjebak kami,” tegasnya.
Menurut Ishak, jika surat hanya disobek, tetap bisa menimbulkan kecurigaan.
“Kalau KPK periksa dan menemukan surat yang disobek, pasti akan dipertanyakan dan ditelusuri. Makanya, lebih baik dimusnahkan total dan buat surat baru tanpa kolom tanda tangan kepala distrik,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepala kampung yang ingin menandatangani surat pernyataan harus melakukannya atas kesadaran sendiri.
“Kalau memang tidak ada pungutan liar, kenapa harus takut dan panik? Hadapi saja,” pungkasnya.
Laporan: Irfan









