Kasih Mempersatukan Perbedaan, Visi Besar Jayapura dalam RPJMD 2025-2029

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, SH., saat menyerahkan dokumen Raperda RPJMD kepada ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung, SE., di Gedung DPRK, Kompleks Perkantoran Gunung Merah Sentani, Rabu (10/9). 

banner 325x300

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura resmi membuka Sidang Paripurna III Masa Sidang II dengan agenda utama penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jayapura Tahun 2025–2029, Rabu (10/9).

Sidang yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRK Jayapura, Komplek Perkantoran Gunung Merah, Sentani, ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung. Hadir pula Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku, S.H., unsur Forkopimda, Plt. Sekda Abdul Rahman Basri, para kepala OPD, serta anggota DPRK Jayapura.

Baca juga: Pemkab Jayapura Fokus Kembangkan Peta Potensi Investasi di Wilayah Adat 3 dan 4

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Haris Yocku menyerahkan dokumen Raperda RPJMD kepada Ketua DPRK sebagai bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan lima tahunan.

Membacakan pidato Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., Wabup Haris Yocku menegaskan bahwa RPJMD adalah dokumen strategis yang memuat visi dan misi kepala daerah, yang diselaraskan dengan RPJPD 2025–2045, RPJMN 2025–2029, hingga Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022–2041.


“RPJMD 2025–2029 disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Tahapan penyusunannya meliputi teknokratik, rancangan awal, hingga rancangan akhir yang akan dibahas bersama DPRK untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Wabup juga menekankan bahwa RPJMD akan menjadi dasar penyusunan Renstra seluruh perangkat daerah, yang di dalamnya menguraikan program strategis Bupati dan Wakil Bupati sesuai tugas, fungsi, serta urusan pemerintahan masing-masing OPD.

Visi pembangunan Kabupaten Jayapura dalam periode 2025–2029 adalah: “Kasih Mempersatukan Perbedaan untuk Mewujudkan Jayapura yang Aman, Nyaman, Mandiri, Berkeadilan, Maju, dan Berkelanjutan.”

“Visi besar ini akan dijabarkan secara berjenjang melalui misi, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan. Semua pihak pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kampung, BUMN, swasta, adat, dan agama dilibatkan agar pembangunan benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan harus menghasilkan pemerataan pembangunan, dari pesisir, pedalaman, hingga perkotaan, sehingga seluruh warga Kabupaten Jayapura merasakan keadilan dan kesejahteraan.

Baca juga: Haornas 2025 di Kabupaten Jayapura: Jalan Santai, Layanan Publik, hingga Apresiasi Tokoh Olahraga

Selain itu, Wabup Yocku mengingatkan pentingnya DPRK dan pemerintah daerah untuk mengawal implementasi setiap program strategis. Dengan demikian, visi dan misi pembangunan bisa diwujudkan dalam lima tahun kepemimpinan melalui pelaksanaan RKPD dan APBD setiap tahun.

“Dalam penyusunan Renstra perangkat daerah maupun program para pemangku kepentingan, harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku serta mengedepankan koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan sinkronisasi. Dengan begitu, pembangunan dapat dilaksanakan efektif, efisien, dan sesuai dengan kemampuan sumber daya maupun sumber dana yang tersedia,” tutupnya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *