Foto: irfan / Nampak Pj. Bupati Semuel Siriwa bacakan pidato dalam pembukaan sidang paripurna 1 masa sidang I DPRK Jayapura
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar Sidang Paripurna I Masa Sidang I Tahun 2025 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu agenda utama dalam sidang ini adalah pembahasan Raperda Kepariwisataan, yang diusulkan oleh eksekutif sebagai langkah strategis dalam memperkuat regulasi sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (13/3) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Gunung Merah, Sentani, dipimpin oleh Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, didampingi Wakil Ketua I, Piet Hariyanto Soyan, dan Wakil Ketua II, Petrus Hamokwarong.
Turut hadir dalam kesempatan ini Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, anggota DPRK, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jayapura.
Urgensi Raperda Kepariwisataan
Dalam pidatonya, Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung menjelaskan bahwa Raperda Kepariwisataan yang diajukan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk sektor pariwisata.
Ia menyampaikan bahwa Pj Bupati Jayapura secara resmi telah menyerahkan materi sidang terkait raperda ini kepada DPRK untuk dibahas lebih lanjut.
“Dengan telah disampaikannya materi sidang ini, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRK Jayapura menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati beserta jajaran yang telah mengajukan Raperda Kepariwisataan. Selanjutnya, raperda ini akan dibahas dan dikaji sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Ruddy Bukanaung.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRK, alat kelengkapan dewan, serta fraksi-fraksi untuk melaksanakan tugas pembahasan dengan penuh tanggung jawab, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Perlunya Regulasi untuk Mendukung Pengembangan Pariwisata
Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, dalam pengantarnya menekankan bahwa Kabupaten Jayapura hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur penyelenggaraan kepariwisataan lokal.
Regulasi yang ada selama ini hanya berkaitan dengan retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata.
“Dengan melihat potensi wisata yang besar serta adanya political will dalam visi dan misi daerah, maka kebijakan sektor pariwisata ini memerlukan dukungan regulasi yang lebih kuat. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan dan pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati berharap raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRK, sehingga regulasi yang jelas dapat segera diterapkan untuk mendukung pertumbuhan industri pariwisata lokal.
“Kami berharap sidang ini dapat menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan pembangunan daerah, khususnya dalam sektor pariwisata. Dengan regulasi yang kuat, kita bisa mengoptimalkan potensi wisata yang ada dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Irfan

















