Polres Mamberamo Raya Bongkar Praktik Beras Oplosan di Kasonaweja

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Willy | Kasat Reskrim Polres Mamberamo Raya Ipda Samsul Anwar Nababan, SH., mengamankan barang bukti karung” beras oplosan di Kapal KM. Mamberamo Foja Kamis Malam ( 28/8).

banner 325x300

Burmeso, Jurnal Mamberamo Foja – Kepolisian Resor (Polres) Mamberamo Raya berhasil membongkar praktik curang peredaran beras oplosan di wilayah Kasonaweja. Seorang pelaku berinisial W ditangkap setelah terbukti mencampurkan beras kualitas rendah dengan beras medium untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Mamberamo Raya, AKBP Arifin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kualitas beras yang beredar di pasaran Kasonaweja maupun Burmeso. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat adanya praktik pengoplosan.

Ipda Samsul Anwar Nababan, SH., Kasat Reskrim Polres Mamberamo Raya
Ipda Samsul A. Nababan, SH., Kasat Reskrim Polres Mamberamo Raya

“Pelaku W mengaku sudah lama menjalankan modus ini dengan cara membeli karung beras dari Biak, lalu mencampurkannya dengan beras kualitas rendah. Setelah itu, beras dikemas ulang menggunakan merek tertentu untuk dipasarkan. Kami juga mengamankan puluhan karung yang dikirim menggunakan KM Foja dan dititipkan melalui ABK,” jelas Kasat Reskrim Samsul Nababan ketika Polres Mambra Bongkar Praktik Beras Oplosan di Kasonaweja dalam konferensi pers di Mapolres Mamberamo Raya, Jumat (29/8).

Baca juga: Sidang Perdana Tersangka Makar Asal Sorong Ditunda, Kuasa Hukum Protes Minim Pendampingan

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan karung beras oplosan, timbangan, alat pengemas, serta mesin penjahit karung. Kini pelaku telah ditahan di Polres Mamberamo Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim  menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada saat membeli beras.

“Pelaku akan dijerat Pasal 62 ayat 8 huruf e dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Polres Mamberamo Raya berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Praktik beras oplosan bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang ikut terlibat dalam peredaran beras oplosan di Mamberamo Raya.

Laporan: Wily Awek

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *