Dok JMF/ Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas
Zacharias Rumbewas: Ada Pelanggaran Prosedur dan Pembagian Sisa Surat Suara
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Bawaslu Kabupaten Jayapura telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 18 tempat pemungutan suara (TPS) kepada KPU Kabupaten Jayapura.
Keputusan ini diambil menyusul berbagai pelanggaran pemilu yang ditemukan, termasuk pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan pembagian sisa surat suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, menjelaskan bahwa rekomendasi PSU berasal dari laporan Panwasdis.
“Rekomendasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Jayapura. Pelanggaran yang terjadi mencakup pencoblosan lebih dari satu kali, serta pembagian sisa surat suara,” ujarnya kepada media di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Hotel Horison, Sentani, Minggu (1/12/2024).
Menurut Zacharias, pelanggaran tersebut terjadi di beberapa distrik, termasuk Distrik Sentani, Sentani Barat, Nimboran, Waibhu, Demta, Depapre, dan Ebungfauw. Berikut rinciannya:
Distrik Sentani: TPS 12 Kelurahan Dobonsolo, TPS 07 Kelurahan Sentani Kota, TPS 17 Kelurahan Hinekombe, TPS 01 dan TPS 04 Kampung Sereh.
Distrik Sentani Barat: TPS 01 Kampung Maribu.
Distrik Kemtuk: Kampung Nambom dan Kampung Ayib.
Distrik Nimboran: TPS 001 Kampung Kuipons.
Distrik Waibhu: TPS 004 Kampung Doyo Baru, TPS 003 Kampung Bambar, dan TPS 005 Kampung Doyo Baru.
Distrik Demta: TPS 02 Kampung Amborra.
Distrik Depapre: TPS 01 Kampung Wambena.
Distrik Ebungfauw: TPS 001 Kampung Homfolo.
Zacharias menyoroti bahwa pelanggaran di beberapa TPS juga melibatkan pelanggaran prosedur. “Misalnya, di TPS 12 Kelurahan Dobonsolo, KPPS tidak menjalankan sumpah atau janji sebelum pemungutan suara. Hal serupa juga terjadi di TPS 07 Kelurahan Sentani Kota,” jelasnya.
KPU Siap Gelar PSU di Awal Desember
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya, memastikan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan PSU di 18 TPS yang tersebar di delapan distrik tersebut. “Kami akan menggelar PSU pada awal Desember 2024. Pelanggaran ini harus ditindaklanjuti agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” katanya.

Efra juga menjelaskan penyebab utama pelaksanaan PSU. “Ada kasus pembagian sisa surat suara oleh KPPS dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dengan memanfaatkan undangan atas nama orang lain,” imbuhnya.
PSU diharapkan dapat menjadi langkah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pemilu, sekaligus memperbaiki proses demokrasi di Kabupaten Jayapura.
(Fan)

















