Seleksi DPRK Kabupaten Jayapura Disorot, Bob Banundi Kritik Tidak Sesuai Prosedur

Dok JMF/ Bob Yathseen Banundi, anggota DPRK Kabupaten Jayapura
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Dok JMF/ Bob Yathseen Banundi, anggota DPRK Kabupaten Jayapura

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Polemik terkait seleksi anggota DPRK Kabupaten Jayapura jalur pengangkatan periode 2024-2029 menuai perhatian publik.

banner 325x300

Anggota terpilih DPRK Kabupaten Jayapura, Bob Yath Seen Banundi, B.Sc., BABM, menilai proses tersebut telah menyalahi aturan yang ditetapkan.

Dalam keterangannya di Sentani, Selasa (12/11/2024), Banundi menyampaikan bahwa kekisruhan ini mengganggu kelancaran proses seleksi dan berdampak pada stabilitas kelembagaan DPRK Jayapura.

Menurutnya, semua pihak perlu memahami peraturan secara menyeluruh untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Banundi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur susunan dan wewenang Panitia Pemilihan (Panpil) dan Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura.

Ia menyebut adanya ketidaksesuaian dengan Pasal 68 ayat (2), yang mengatur komposisi Panpil terdiri dari akademisi, perwakilan pemerintah provinsi, kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat adat yang ditunjuk sesuai prosedur.

“Di Pasal 68 ayat (2) huruf d, seharusnya yang mengurus Panpil adalah Asisten I Sekretaris Daerah bidang pemerintahan, bukan Asisten II bidang perekonomian. Penugasan ini menjadi awal dari kekeliruan yang dilakukan pemerintah,” jelas Banundi.

Ia juga menyoroti ketentuan keterwakilan adat yang diatur dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e, yang menyebutkan keterwakilan adat harus berasal dari tokoh adat atau anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dari kelompok kerja adat. Namun, posisi ini diwakilkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Jayapura, yang menurutnya bertentangan dengan aturan.

“Keterwakilan adat adalah unsur penting dalam proses ini. Jika tidak ada perwakilan langsung dari masyarakat adat, maka bisa diambil dari anggota MRP Pokja Adat atau anggota MRP aktif, bukan ASN murni. Keputusan ini tidak memenuhi prinsip representasi adat,” tegasnya.

Banundi mendesak pemerintah Kabupaten Jayapura untuk meninjau ulang prosedur seleksi dan memberikan mandat kepada pihak adat serta pemerintah sebagai penengah agar proses berjalan sesuai aturan.

“Perlu adanya evaluasi mendalam agar tahapan seleksi ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat adat dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

(Fan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *